Dirjen Imigrasi Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Sah dan Berlaku di Luar Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 01 Januari 2016
Dirjen Imigrasi Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Sah dan Berlaku di Luar Negeri

Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Ia nyatakan hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022 segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.

"Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," kata dia.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah PBB sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia. (*)

Baca Juga:

Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

#Imigrasi #Kemenkumham #Paspor
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Bagikan