Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juni 2022
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

Layanan Imigrasi. (Foto: Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengubah puluhan ruas jalan di Ibu Kota dengan nama-nama asli warga Betawi. Perubahan ini, tentunya berdampak pada administrasi kependudukan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan, cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan.

Baca Juga:

Warga di 22 Wilayah Berubah Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK

"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (29/6).

Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, maka diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.

Ia menjelaskan halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin," katanya.

Ia menegaskan, mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang.

"Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," ujarnya pula.

Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian," ungkapnya.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut ia, disebutkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) permohonan penggantian paspor," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Gubernur) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menampung adanya aksi protes dan penolakan warga terkait pergantian 22 nama jalan tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tampung Protes Warga Soal Pergantian Nama Jalan di Jakarta

#Jakarta #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
PSI DKI menolak bila obligasi dikeluarkan. Sebab menurut dia, Pemprov DKI berutang demi membangun hal-hal yang peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 47 menit lalu
PSI Tolak Obligasi DKI Jakarta, Alasanya Berutang Buat Bangun Yang Tidak Hasilkan PAD
Indonesia
Pulihkan Kawasan, Otorita Tanam 5 Juta Pohon di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah ibu kota baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tetap berupa kawasan lindung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Pulihkan Kawasan, Otorita Tanam 5 Juta Pohon di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Indonesia
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026 pukul 08.00–14.00 WIB. Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Berita Foto
Teater Koma Pentaskan Rumah Sakit Jiwa, Kritik Tajam atas Relasi Kuasa dan Kemanusiaan
Sejumlah aktor memerankan pementasan teater yang berjudul 'Rumah Sakit Jiwa' di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Juli 2026
Teater Koma Pentaskan Rumah Sakit Jiwa, Kritik Tajam atas Relasi Kuasa dan Kemanusiaan
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
enerbitan obligasi merupakan salah satu skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang disiapkan Pemprov DKI agar pembangunan tetap berjalan meski ada potongan Dana Bagi Hasil
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Dikritik Mendagri Soal Rencana Surat Utang, Gubernur Pramono: Sudah Bulat
Indonesia
Siswa Sekolah Dekat Lokasi Bentrokan Menteng Terpaksa Belajar dari Rumah
MI Raudlotul Athfal Karisma di Menteng terapkan PJJ pasca bentrokan Jalan Tambak. Camat Menteng pastikan keamanan dipantau, warga diminta tidak terprovokasi. Satu korban tewas, satu kritis di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Siswa Sekolah Dekat Lokasi Bentrokan Menteng Terpaksa Belajar dari Rumah
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Bentrok Berdarah di Matraman, DPRD Suruh Pemprov Cek Satgas Jaga Jakarta di Sana Aktif Tidak
DPRD DKI Jakarta soroti bentrok berdarah di Matraman. Anggota Komisi A PSI Kevin Wu minta Pemprov perkuat Satgas Jaga Jakarta dan FKDM untuk cegah konflik sosial.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Berdarah di Matraman, DPRD Suruh Pemprov Cek Satgas Jaga Jakarta di Sana Aktif Tidak
Bagikan