Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juni 2022
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

Layanan Imigrasi. (Foto: Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengubah puluhan ruas jalan di Ibu Kota dengan nama-nama asli warga Betawi. Perubahan ini, tentunya berdampak pada administrasi kependudukan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan, cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan.

Baca Juga:

Warga di 22 Wilayah Berubah Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK

"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (29/6).

Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, maka diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.

Ia menjelaskan halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin," katanya.

Ia menegaskan, mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang.

"Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," ujarnya pula.

Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian," ungkapnya.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut ia, disebutkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP ) permohonan penggantian paspor," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Gubernur) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menampung adanya aksi protes dan penolakan warga terkait pergantian 22 nama jalan tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tampung Protes Warga Soal Pergantian Nama Jalan di Jakarta

#Jakarta #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Aspirasi publik juga perlu didengarkan baik melalui forum konsultasi agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan suara warga Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 34 menit lalu
Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Beratkan Warga, DPRD Minta Audit Efisiensi Terlebih Dahulu
Berita Foto
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Petugas dari Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta saat melakukan penebangan pohon Beringin Raksasa yang tumbang pasca hujan deras kemarin sore di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (31/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Pasukan Hijau Potong Pohon Beringin Tumbang Pasca Hujan Deras di Jaksel
Berita Foto
Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel
Petugas dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan mengoperasikan mesin pompa untuk menyedot air banjir yang menggenangi basement bangunan di Jalan Raya Kemang, Jakarta Selatan, jum'at (31/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Pasukan Biru Menyedot Air Banjir Basement Jalan Raya Kemang Jaksel
Berita Foto
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi warga korban banjir di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Oktober 2025
Aksi Petugas Evakuasi Korban Banjir Setinggi 1 Meter di Kemang Jakarta Selatan
Indonesia
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Suplai air bersih dari PAM Jaya untuk sedikitnya 53 kelurahan di wilayah Jakarta dipastikan akan mengalami gangguan suplai air bersih mulai Jumat (31/10) malam besok.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Suasana penumpang saat naik Bus Transjakarta di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Berencana Naikkan Tarif Transjakarta Rp 5.000 hingga Rp 7.000
Indonesia
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Pemprov memastikan tarif baru TransJakarta nantinya tetap di bawah rata-rata tarif transportasi umum di daerah lain, seperti Trans Semarang Rp 5.500 dan Trans Jogja Rp 5.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Pemprov Jamin Tarif Baru TransJakarta Tetap Lebih Murah dari Daerah Lain, Masih di Bawah Rp 5.000
Indonesia
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
Layanan klinik hewan gratis Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung dibuka setiap hari mulai pukul 08.00–16.00 WIB selama tiga pekan pertama
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Bagikan