Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Seleksi Capim KPK

Kesal Diancam, Anggota Pansel Persilakan Penasihat KPK Tsani Annafari Mundur

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Agustus 2019
Kesal Diancam, Anggota Pansel Persilakan Penasihat KPK Tsani Annafari Mundur

Jubir Pansel KPK, Hendardi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengancam akan mundur dari jabatannya jika ada sosok yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Merespons hal itu, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Jilid V tak ambil pusing dengan pernyataan Tsani. Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menegaskan, tidak ada pihak yang melarang Tsani untuk mundur dari jabatannya.

Baca Juga:

Luhut dan Meutia Jadi Panelis Uji Publik Capim KPK

"Ya nggak usah mengancam, kalau mundur, mundur saja," kata Hendardi di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Hendardi, seorang penasihat biasanya memberikan saran jika diminta pengurus dalam hal ini Komisioner KPK. Untuk itu, pimpinan KPK terpilih nantinya belum tentu membutuhkan nasihat dari Tsani selaku Penasihat KPK.

"Komisioner baru belum tentu juga membutuhkan dia. Jadi nggak usah mengancam-ancam. Kalau mau mundur silahkan aja, kan nggak ada yang melarang karena penasihat itu kan menasihati ya, diminta oleh pengurus ya, komisioner. Komisioner juga belum tentu membutuhkan dia," ujar Hendardi.

Jubir Pansel KPK, Hendardi. (MP/Fadhli)
Jubir Pansel KPK, Hendardi. (MP/Fadhli)

Tsani diketahui sempat mendaftar untuk mengikuti proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023. Namun, Tsani dinyatakan gugur di tahap seleksi administratif.

"Sekarang kan pak Tsani, dan saya baru tahu kalau beliau mendaftar dan menyebut sebagai Penasihat KPK. Sebelumnya saya nggak tahu juga," ujar Hendardi.

Tsani sebelumnya menyebut lembaga antirasuah akan menghadapi masalah besar apabila orang yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK Jilid V. Untuk itu, Tsani meminta Pansel Capim KPK mendengarkan aspirasi dari internal KPK. Pasalnya, kata dia, pegawai KPK yang akan terdampak langsung jika sosok yang pernah melakukan pelanggaran etik menjabat sebagai pimpinan periode selanjutnya.

Menanggapi hal ini, Hendardi meminta setiap pihak untuk tidak berandai-andai. Pasalnya, kata dia, proses seleksi saat ini masih berjalan. Menurutnya kekhawatiran yang tidak perlu tersebut justru menunjukkan ada kepentingan tertentu.

Baca Juga:

Nasib 20 Capim KPK Kini Berada di Tangan Dokter RSPAD Gatot Subroto

"Itu menunjukkan beberapa pihak ada interest tertentu. Buat kami, kami menjalani saja proses ini sesuai apa yang diarahkan oleh Presiden. Presiden mengarahkan apa, pilih yang terbaik, putra putri terbaik untuk memimpin KPK, ya itu yang kami lakukan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ketua Setara Institute ini menegaskan, tidak akan terpengaruh dengan pernyataan yang masih asumsi. Hendardi juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mendikte Pansel.

"Jadi saya kira kalau soal nanti ada kerisauan, keresahan, itu kan asumsi. Asumsi. saya nggak pusing dengan begitu. kita nggak mau pusing dengan itu. Dan jangan dikte kami untuk mengatasnamakan keresahan untuk kemudian memilih si A, memilih si B, menolak si A, atau menolak si B. Itu tidak akan kami lakukan sebagai Pansel," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR: Pansel KPK Harus Hasilkan Capim yang Bisa Sinergi dengan Penegak Hukum Lain

#KPK #Pansel KPK #Capim KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan