DPR: Pansel KPK Harus Hasilkan Capim yang Bisa Sinergi dengan Penegak Hukum Lain

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 19 Agustus 2019
DPR: Pansel KPK Harus Hasilkan Capim yang Bisa Sinergi dengan Penegak Hukum Lain

Anggota Komisi IIi DPR Masinton Pasaribu. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpilih harus mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Senin (19/8).

Baca Juga: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK

Sejauh ini, kata Masinton, panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) sudah bekerja sesuai aturan melakukan seleksi terhadap mereka yang telah mendaftarkan diri.

Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)
Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)

"Dalam pengamatan kami Pansel Capim KPK sudah bekerja 'on the track' melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap bakal calon pimpinan KPK yang mendaftar ke Pansel," ujar Masinton.

Masinton menyebut 40 nama capim KPK yang tersisa sampai hari ini telah melalui seleksi ketat. Menurutnya, Pansel Capim KPK juga meminta penelusuran rekam jejak terhadap delapan lembaga, seperti BIN, BNN, BNPT, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga Dirjen Pajak.

"Harapan kami tentunya Pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik dan mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," imbuhnya.

Baca Juga: Pansel: Sudah Ada 282 Orang yang Daftar Capim KPK

Masinton juga menyebut pimpinan KPK periode 2019-2023 harus memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurutnya, nantinya pimpinan KPK harus punya keberanian menata internal institusi KPK karena di internal lembaga antirasuah itu saat ini ada pengelompokan atau faksi antar pegawai dan penyidik.

Kemudian, pimpinan KPK berani keluar dari pakem kerja KPK yang selama delapan tahun belakangan ini terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa kejelasan target dari setiap operasi yang dilakukan.

"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," pungkasnya.

Kemudian, kata Masinton, pimpinan KPK juga harus membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat hingga daerah, termasuk BUMN dan BUMD. (Pon)

Baca Juga: Nama Capim KPK Lolos Uji Kompetensi Bakal Dirilis di Setneg

#Capim KPK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan