Pakar Komunikasi Politik Yakin MK Jadi Penyelamat Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 April 2024
Pakar Komunikasi Politik Yakin MK Jadi Penyelamat Indonesia

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar komunikasi politik dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tumpuan harapan rakyat untuk menyelamatkan Indonesia sekaligus menyelamatkan citra institusi itu.

MK menyelamatkan Indonesia, apabila 8 hakim konstitusi memiliki integritas keadilan mewakili Tuhan untuk menyelamatkan atau menjaga konstitusi dan demokrasi.

“Awalnya, MK sebagai ban serep karena yang diharapkan itu adalah hak angket. Sekarang MK menjadi tumpuan utama, negeri ini hanya bisa diselamatkan oleh integritas hakim MK. Insya Allah, kita harapkan MK menjadi benteng utama menggantikan peran DPR,” kata Henri dikutip dari Kanal Anak Bangsa, Senin (1/4/2024).

Baca juga:

Hakim MK Panggil Empat Pembantu Jokowi di Sidang PHPU

Dia mengatakan, semula hak angket dinilai sebagai cara ideal untuk mengungkap ragam persoalan pelanggaran undang-undang dan pelanggaran pemerintah saat pelaksanaan Pilpres 2024. Namun, faktanya hingga hari ini, hak angket belum digulirkan di DPR.

Padahal, syarat untuk menggulir hak angket tidak sulit, cukup ditandatangani 25 orang anggota DPR dari dua fraksi. Namun, pelaksanaan hak angket sulit dilakukan sekali pun sudah begitu banyak dorongan dari masyarakat sipil, demo, seruan moral dari berbagai kampus, guru besar, budayawan.

“Yang berbelok bukan masyarakat, tetapi partai politik dan elite politik yang berbelok,” tegasnya.

Di awal Capres Ganjar Pranowo mencetuskan hak angket bisa untuk mengungkap berbagai persoalan, kecurangan, nepotisme hingga Sirekap. Sejumlah partai politik menyatakan, akan mendukung di DPR, seperti Partai NasDem, PKB, PKS, dan PDI Perjuangan (PDIP). Namun, hingga hari ini hak angket hanya sebatas wacana.

Henri mencermati bahwa partai politik berubah haluan ketika muncul berbagai kasus hukum, seperti ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ada kemungkinan besar PDI Perjuangan berubah ketika ada kasus besar korupsi tambang timah di Bangka Belitung. Kenapa setiap ada kasus hukum, parpol itu berubah?,” tanyanya.

Baca juga:

PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN

Henri menjelaskan, hak angket mudah sekali disabotase parpol atau elite politik karena mereka yang berhak menggulirkan hak angket di DPR. Berbeda dengan persidangan di MK, parpol atau elite politik sulit cawe-cawe.

“Walaupun bisa tapi agak sulit, kalau sudah bergulir ya bergulir,” tukasnya.

Lebih lanjut, ketika ada relasi tertentu dari parpol, elite politik dengan persoalan penegakan hukum, maka seringkali terjadi perubahan haluan, pendapat, posisi politik.

Pada situasi sekarang, pihak eksekutif mencoba menghambat hak angket dan penegakan hukum selalu digunakan sebagai alat politik.

“Selama partai politik memiliki relasi dengan sumber ekonomi negara dan di situ ada kasus penyimpangan, maka partai politik tersandera,” tegasnya.

Baca juga:

Pakar Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Henri menambahkan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, yang dimohonkan paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan momentum emas bagi MK untuk memperbaiki citra sekaligus menyelamatkan Indonesia.

“Tetapi kalau MK tersandera juga, dan mentalitasnya hampir sama dengan politikus, ya Indonesia akan kembali seperti sebelum masa reformasi. Harus siap hal terburuk, jika putusan MK tidak seperti yang diharapkan, jangan harap Indonesia Emas, rakyat akan lebih sulit percaya dan akan terjadi chaos di mana-mana,” pungkasnya. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan