Pakar Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 01 April 2024
Pakar Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi / dok YouTube Setpres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Feri Amsari berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) .

Harapan itu disampaikan Feri terkait dengan permohohan PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024.

Baca juga:

Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae

Feri berpendapat pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2, memengaruhi hasil Pemilu 2024.

Dia menjelaskan banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait dengan selisih suara Pemilu 2024. Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya, hasil pemilu berubah.

"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3," kata Feri pada acara Speak Up di saluran YouTube Abraham Samad, Senin (1/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam permohonan PHPU, kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugasi memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024.

Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos) yang bisa dikonversi menjadi kenaikan suara bagi paslon 2.

Data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket.

"Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi," ujar Feri.

Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait dengan hal-hal yang memengaruhi hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu. Dengan begitu, sidang tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.

Itu berarti Hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait dengan hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara setiap paslon. Hal itu, bukan merupakan tugas hakim MK selaku pakar konstitusi.

"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago daripada Hakim MK," ungkap Feri.

Terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat MK sebaiknya menghadirkan Presiden Jokowi. Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan Presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.

Dia menyampaikan kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan, karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak. "Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa ia tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," kata Feri.

Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu ialah Presiden. Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi ke daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU. "Cuma saya yakin, kalau menjadi saksi, pasti Jokowi menolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir, Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," tutur Feri.

Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi, tidak ada alasan baginya untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.

Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan.(Pon)

Baca juga:

Hari Ini, Sidang MK Hadirkan Belasan Saksi Kubu AMIN

#Presiden RI #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Indonesia
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
“Di PSI itu ada mekanisme partai yang harus dilalui semuanya. Jadi harus melalui mekanisme partai,” ujar Jokowi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sinyal Jokowi Gantikan Anaknya Jadi Ketum PSI
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Bagikan