Pakar Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 01 April 2024
Pakar Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi / dok YouTube Setpres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Feri Amsari berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) .

Harapan itu disampaikan Feri terkait dengan permohohan PHPU yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024.

Baca juga:

Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae

Feri berpendapat pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2, memengaruhi hasil Pemilu 2024.

Dia menjelaskan banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait dengan selisih suara Pemilu 2024. Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya, hasil pemilu berubah.

"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3," kata Feri pada acara Speak Up di saluran YouTube Abraham Samad, Senin (1/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam permohonan PHPU, kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugasi memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024.

Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos) yang bisa dikonversi menjadi kenaikan suara bagi paslon 2.

Data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket.

"Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi," ujar Feri.

Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait dengan hal-hal yang memengaruhi hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu. Dengan begitu, sidang tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.

Itu berarti Hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait dengan hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara setiap paslon. Hal itu, bukan merupakan tugas hakim MK selaku pakar konstitusi.

"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago daripada Hakim MK," ungkap Feri.

Terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat MK sebaiknya menghadirkan Presiden Jokowi. Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan Presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.

Dia menyampaikan kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan, karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak. "Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa ia tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," kata Feri.

Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu ialah Presiden. Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi ke daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU. "Cuma saya yakin, kalau menjadi saksi, pasti Jokowi menolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir, Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," tutur Feri.

Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi, tidak ada alasan baginya untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.

Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan.(Pon)

Baca juga:

Hari Ini, Sidang MK Hadirkan Belasan Saksi Kubu AMIN

#Presiden RI #Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Pesiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 14 Agustus 2026
Presiden ke-7 Joko Widodo dan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026
Indonesia
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Setelah turun dari mobil kepresidenan Maung Garuda, disambut oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Keduanya lalu mengantar Prabowo masuk ke dalam gedung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Tiba di Sidang Tahunan, Presiden Disambut Ketua MPR dan DPD
Indonesia
Survei Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Anjlok 51,1 Persen, Jokowi Sarankan Fokus Bekerja
Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani mengatakan penurunan tersebut beriringan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Survei Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Anjlok 51,1 Persen, Jokowi Sarankan Fokus Bekerja
Indonesia
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI, Baju Adat Disiapkan Iriana
Disinggung terkait baju adat apa yang digunakan pada upacara HUT ke-81 RI, Jokowi menegaskan yang menyiapkan Iriana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT RI, Baju Adat Disiapkan Iriana
Indonesia
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajak tiga cucunya naik MRT Jakarta dari Bundaran HI ke Lebak Bulus. Jokowi memuji fasilitas MRT yang nyaman, bersih, dan AC tetap dingin meski penumpang padat.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Bagikan