Pakar Hukum Pidana: Hakim Perkara Ahok Sudah Independen

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 12 Mei 2017
Pakar Hukum Pidana: Hakim Perkara Ahok Sudah Independen

Ahok membungkuk hormat majelis hakim usai hakim bacakan vonis kasusnya (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

Di tengah sorotan terhadap keputusan majelis hakim Sidang Ahok, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendi menilai bahwa pengadilan memutus perkara Ahok sudah secara independen dan tidak diintervensi bahkan oleh pimpinan lembaga peradilan itu sendiri.

"Saya percaya bahwa pengadilan telah memutus perkara tersebut secara independen," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (12/5).

Sebagaimana dilansir Antara, pendapat Erdianto Effendi itu disampaikannya terkait putusan hakim yang menghukum penjara dua tahun untuk Ahok dalam kasus yang dituduhkan padanya tentang penistaan agama itu. Menurut Erdianto, pengadilan adalah lembaga yang merupakan satu dari tiga cabang kekuasaan selain eksekutif dan legislatif.

Ia mengatakan, hakim boleh beda pendapat (disenting opinion) dengan hakim lain dalam satu putusan, dan seseorang di hukum (pidana) karena hakim menilai telah terpenuhinya unsur subjektif dan unsur objektif (perbuatan) dalam suatu tindak pidana.

"Ada perbedaan pandangan dalam hal itu, dan memang begitu lah hukum. Ada asas "twi jurusten tri meningen" atau diartikan dua orang sarjana hukum menghasilkan tiga pendapat," katanya.

Akan tetapi, katanya lagi, orang tidak dihukum karena agama, suku atau rasnya. Dan hingga saat ini memang belum ada orang yang diadili karena agama atau rasnya. Yang ada justru itu Galileo dihukum karena mengatakan bahwa bumi itu bulat, atau muslim dibunuh di Myanmar atau Bosnia karena agamanya yang berbeda dengan penguasa tanpa proses peradilan.

"Dengan putusan tersebut Ahok diberhentikan sementara sebagai gubernur dan wagubnya menggantikannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sampai ada putusan yang bersifat "in kracht" katanya.

Akan tetapi, katanya lagi, jika Ahok divonis bebas di tingkat banding dan kasasi, maka yang bersangkutan tentu bisa diaktifkan lagi.

Sumber: ANTARA

#Sidang Ahok #Kasus Penistaan Agama #Al Maidah 51 #Bebaskan Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Indonesia
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Bareskrim melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 16 Agustus 2023
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Bagikan