Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Hak Angket Aneh

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 09 Februari 2018
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Hak Angket Aneh

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kanan) memimpin sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya, ini adalah putusan yang aneh, karena putusan ini kontradiktif," kata Zainal seperti dilansir Antara, Jumat (9/2).

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang mirip dengan Kejaksaan dan Kepolisian karena memiliki fungsi-fungsi eksekutif.

Tapi di sisi lain dikatakan KPK tidak boleh mendapatkan angket untuk penyidikan, penuntutan, dan penyelidikan, sehingga hal ini tentu menjadi sangat kontradiktif, jelas Zainal.

"Padahal 'pintu masuknya' karena permasalahan itu, tapi pada saat yang sama itulah tidak boleh diangket," tambah Zainal.

Selain itu Zainal menilai putusan Mahkamah atas ketentuan hak angket tersebut seolah-olah membatalkan beberapa putusan Mahkamah sebelumnya.

Terdapat empat putusan Mahkamah yang sebelumnya menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen yang memiliki kekuasaan yudikatif.

Keempat putusan Mahkamah tersebut bernomor; 19/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006, 19/PUU-V/2007 tertanggal 13 November 2007, 37-39/PUU-VIII/2010 tertanggal 15 Oktober 2010, dan 5/PUUIX/2011 tertanggal 20 Juni 2011.

"Tapi kemudian putusan ini dia bilang KPK adalah eksekutif, lantas apa dasar perubahan itu, ini seperti MK kemarin bilang KPK itu tahu kok hari ini KPK tempe," kata Zainal.

Pada Kamis (8/2) lima hakim konstitusi sepakat untuk menolak permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket DPR kepada KPK.

Dalam pertimbangan kelima hakim konstitusi tersebut, dijelaskan bahwa KPK merupakan bagian dari ranah eksekutif mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.

Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa dasar pembentukan KPK ialah karena belum optimalnya lembaga negara, dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu Kepolisian dan Kejaksaan dalam undang undang masuk ke dalam ranah eksekutif.

Dengan demikian putusan Mahkamah menyatakan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Namun terdapat empat hakim konstitusi lainnya yaitu; Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). (*)

#KPK #DPR #Hak Angket #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait dengan kerja sama pengelolaan anoda logam yang sedang diusut.
Dwi Astarini - 1 jam, 40 menit lalu
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Indonesia
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan
Pimpinan KPK seharusnya tidak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun saksi, demi menjaga integritas lembaga antirasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan
Indonesia
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Perjuangan menjaga martabat pesantren adalah urusan menjaga warisan sejarah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Indonesia
Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh
Kegaduhan ini mencuat setelah tagar memboikot Trans7 menjadi populer di media sosial X
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh
Indonesia
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Permintaan maaf ini bukan sekadar formalitas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
Indonesia
DPR Kembali Utak-Atik Anggaran, Lupa Peristiwa 27-30 Agustus?
Cukuplah peristiwa 27–30 Agustus itu jadi pelajaran
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Kembali Utak-Atik Anggaran, Lupa Peristiwa 27-30 Agustus?
Indonesia
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Media harus menjadi sarana pendidikan dan pencerahan, bukan alat untuk menghina atau menodai simbol-simbol keagamaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Indonesia
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Anggia menegaskan bahwa penggambaran semacam itu adalah bentuk pemberitaan yang tidak proporsional dan menyesatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
Indonesia
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Selain Arie, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
Indonesia
DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi
Anggota dewan yang tidak melaporkan kegiatan reses melalui aplikasi resmi DPR akan dikenai sanksi sesuai tata tertib yang berlak
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi
Bagikan