Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk proaktif mengusut tayangan di Trans7 yang diduga mengandung penghakiman sepihak terhadap pesantren.

Permintaan ini muncul sebagai respons atas program "Xpose Uncensored" Trans7 yang menayangkan narasi terkait kiai dan pesantren yang menurut Khozin telah melakukan penghakiman tanpa mematuhi prinsip jurnalistik.

"Kami mendesak KPI, Dewan Pers, dan lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," tegas Khozin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).

Baca juga:

Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7

Khozin menilai tayangan tersebut kontradiktif dengan komitmen negara terhadap institusi pondok pesantren, yang telah dijamin melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta puluhan peraturan daerah terkait pesantren.

Oleh karena itu, Khozin meminta lembaga berwenang segera menerapkan sanksi hukum administratif terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan program tersebut.

Kegaduhan ini mencuat setelah tagar memboikot Trans7 menjadi populer di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Selasa, menyusul tayangan tentang Pondok Pesantren Lirboyo dalam program "Xpose Uncensored" yang disiarkan pada 13 Oktober 2025.

Warganet ramai-ramai menilai narasi dalam tayangan tersebut keliru dan tendensius. Pihak Trans7 sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya "keteledoran yang kurang teliti" setelah melakukan peninjauan internal.

"Trans7 dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, serta alumni Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP Putri Hidayatul Mubtadiaat. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," bunyi pernyataan resmi Trans7 di akun X @TRANS7 pada Selasa pagi.

Baca juga:

DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan

Di lain pihak, Ketua KPI Pusat Ubaidillah memastikan akan mengambil sikap tegas terhadap tayangan Trans7 ini. Dia menyatakan kasus ini akan segera dibawa ke sidang pleno untuk menentukan sanksi kelembagaan yang tepat.

Ubaidillah menyayangkan tayangan yang dianggap mencederai nilai-nilai luhur penyiaran, yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan untuk memperkuat integrasi nasional.

"Tayangan ini justru menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyinggung suasana kebatinan pesantren," pungkas Ubaidillah.

#DPR #DPR RI #Trans7 #Pesantren
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - 2 jam, 46 menit lalu
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - 2 jam, 59 menit lalu
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan