DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa

Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim. ANTARA/HO-DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan instrumen penting perjuangan bangsa dan lembaga pendidikan tertua yang telah mencetak ulama, pejuang, dan pemimpin. Pernyataan ini disampaikan Rivqy menanggapi polemik tayangan Trans7 terkait tayangan Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan martabat pesantren dan mencederai kehormatan KH. Anwar Manshur, Pengasuh Ponpes Lirboyo.

Menurutnya, dalam konteks sejarah, pendidikan, dan sosial keagamaan, pesantren bukan sekadar tempat menimba ilmu agama, melainkan wadah pembentukan akhlak, disiplin, kemandirian, dan semangat kebangsaan.

"Menistakan pesantren berarti menistakan jati diri bangsa Indonesia," ujar Rivqy di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga:

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Ia menilai potongan tayangan video yang menampilkan ulama sepuh, KH Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, cenderung mendiskreditkan dan mendiskriminasi para kiai, santri, serta lembaga pesantren secara keseluruhan.

Ketua Umum Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa ini menganggap tayangan tersebut sebagai bentuk pelecehan dan dekonstruksi nilai terhadap pesantren yang dikenal sebagai benteng moral, keilmuan, dan kebudayaan. Tayangan itu dinilai telah melukai hati umat Islam, khususnya santri dan pengasuh pesantren di seluruh Indonesia.

Ia menekankan bahwa perjuangan untuk menjaga martabat pesantren adalah urusan menjaga warisan sejarah dan identitas kebangsaan, bukan hanya soal agama semata.

"Kami menuntut tanggung jawab moral dan profesional. Tayangan yang melecehkan simbol keagamaan tidak boleh dibiarkan atas nama hiburan atau kebebasan media," katanya.

Baca juga:

Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7

Secara terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap tayangan Trans7 tentang pesantren yang telah memicu kegaduhan publik.

"Tentu ini akan dibawa ke sidang pleno. Di situ kami tentukan apa sikap yang akan diberikan KPI secara kelembagaan terkait kasus ini," jelas dia.

#DPR #DPR RI #Trans7 #Viral #Viral Di Medsos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - 1 jam lalu
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - 1 jam, 13 menit lalu
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - 1 jam, 22 menit lalu
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI menyesalkan insiden guru dan murid saling serang yang viral. DPR menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan