DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa
Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim. ANTARA/HO-DPR
Merahputih.com - Anggota DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan instrumen penting perjuangan bangsa dan lembaga pendidikan tertua yang telah mencetak ulama, pejuang, dan pemimpin. Pernyataan ini disampaikan Rivqy menanggapi polemik tayangan Trans7 terkait tayangan Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan martabat pesantren dan mencederai kehormatan KH. Anwar Manshur, Pengasuh Ponpes Lirboyo.
Menurutnya, dalam konteks sejarah, pendidikan, dan sosial keagamaan, pesantren bukan sekadar tempat menimba ilmu agama, melainkan wadah pembentukan akhlak, disiplin, kemandirian, dan semangat kebangsaan.
"Menistakan pesantren berarti menistakan jati diri bangsa Indonesia," ujar Rivqy di Jakarta, Selasa (14/10).
Baca juga:
Ia menilai potongan tayangan video yang menampilkan ulama sepuh, KH Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, cenderung mendiskreditkan dan mendiskriminasi para kiai, santri, serta lembaga pesantren secara keseluruhan.
Ketua Umum Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa ini menganggap tayangan tersebut sebagai bentuk pelecehan dan dekonstruksi nilai terhadap pesantren yang dikenal sebagai benteng moral, keilmuan, dan kebudayaan. Tayangan itu dinilai telah melukai hati umat Islam, khususnya santri dan pengasuh pesantren di seluruh Indonesia.
Ia menekankan bahwa perjuangan untuk menjaga martabat pesantren adalah urusan menjaga warisan sejarah dan identitas kebangsaan, bukan hanya soal agama semata.
"Kami menuntut tanggung jawab moral dan profesional. Tayangan yang melecehkan simbol keagamaan tidak boleh dibiarkan atas nama hiburan atau kebebasan media," katanya.
Baca juga:
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Secara terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menyatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap tayangan Trans7 tentang pesantren yang telah memicu kegaduhan publik.
"Tentu ini akan dibawa ke sidang pleno. Di situ kami tentukan apa sikap yang akan diberikan KPI secara kelembagaan terkait kasus ini," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh