Pakar Hukum Nilai Pernyataan Joseph Paul Zhang Sudah Masuk Pasal Penistaan Agama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 April 2021
Pakar Hukum Nilai Pernyataan Joseph Paul Zhang Sudah Masuk Pasal Penistaan Agama

Joseph Paul Zhang (Screenshot Youtube)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menilai pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 sudah memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP.

"Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtube-nya," tutur Suparji dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (19/4).

Baca Juga

Polri Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi dengan memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimanapun ia berada.

"Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari," tegas Suparji.

Ia menegaskan hukum harus tetap berlaku meski nantinya yang bersangkutan meminta maaf. Meminta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, berdasarkan Travel document no B6622531, Joseph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia.

Jozesph Paul Zhang. Foto: Youtube

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.

Pernyataan senada juga disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus mengatakan Bareskrim telah bergerak untuk menemukan Joseph Paul Zhang.

"Subdit 1 Dittipisiber akan melakukan monitoring dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan tersangka," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Dijemput Polisi

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada. (Knu)

# Penistaan Agama #UU Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Bagikan