Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Dijemput Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Januari 2021
Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Dijemput Polisi

Ilustrasi - Polisi (ANTARA FOTO)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma’ruf Amin), Ambroncius Nababan dijemput penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernada rasial kepada Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (26/1).

Baca Juga

Usut Dugaan Rasis Oleh Relawan Jokowi, Penyidik Pakai Konsep Komjen Listyo

Penetapkan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli soal kasus tersebut. Setelah itu, polisi langsung melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka, saat ini dalam pemeriksaan,” terangnya.

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/Tumisu)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/Tumisu)

Seperti diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus partai Hanura Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat.

Ambroncius dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai melalui Facebook. Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorilla.

Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.

Baca Juga

Bareskrim Segera Periksa Relawan Jokowi Terkait Kasus Dugaan Rasis

Dalam hal ini, Ambroncius langsung dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (26/1) sore setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ambroncius dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B ayat (2) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Knu)

#Kabareskrim Polri #Rasis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Kapolri mempercayakan jabatan Kepala Bareskrim kepada Komjen Syahardiantono.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi III DPR mendukung Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan pidana izin tambang di Raja Ampat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Olahraga
Pemain PSG Diduga Jadi Korban Rasisme, Arsenal Segera Lakukan Penyelidikan
Pemain PSG diduga jadi korban rasisme. Arsenal pun segera melakukan penyelidikan.
Soffi Amira - Jumat, 02 Mei 2025
Pemain PSG Diduga Jadi Korban Rasisme, Arsenal Segera Lakukan Penyelidikan
Dunia
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Bareskrim telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Olahraga
Wesley Fofana Jadi Korban Rasis saat Laga Arsenal vs Chelsea, Pelaku Bakal Ditindak
Wesley Fofana jadi korban rasis saat laga Arsenal vs Chelsea. Pelaku pun bakal ditindak.
Soffi Amira - Selasa, 18 Maret 2025
Wesley Fofana Jadi Korban Rasis saat Laga Arsenal vs Chelsea, Pelaku Bakal Ditindak
Indonesia
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Olahraga
Sesalkan Komentar Rasis terhadap Pemain Chelsea Trevoh Chalobah, Kevin Diks Tegaskan Cedera yang Dialami karena Kesalahan Sendiri
Kevin Diks tampak menyesalkan komentar rasis netizen terhadap pemain Chelsea Trevoh Chalobah terkait cedera yang dialami
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
Sesalkan Komentar Rasis terhadap Pemain Chelsea Trevoh Chalobah, Kevin Diks Tegaskan Cedera yang Dialami karena Kesalahan Sendiri
Indonesia
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada minyak goreng yang dijual seharga Rp 210.000.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Olahraga
Abdoulaye Doucoure Jadi Korban Rasisme usai Laga Everton vs Liverpool
Abdoulaye Doucoure jadi korban rasisme usai laga Everton vs Liverpool. Kedua klub pun mengecam aksi tersebut dan meminta kepolisian menyelidikinya.
Soffi Amira - Jumat, 14 Februari 2025
Abdoulaye Doucoure Jadi Korban Rasisme usai Laga Everton vs Liverpool
Olahraga
Hina Thomas Partey, Fans Arsenal Dilarang Hadiri Pertandingan selama 3 Tahun
Hina Thomas Partey di media sosial, fans Arsenal dilarang menghadiri semua pertandingan selama tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 27 November 2024
Hina Thomas Partey, Fans Arsenal Dilarang Hadiri Pertandingan selama 3 Tahun
Bagikan