Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan temuan impor pakaian bekas. (Foto: Kemendag)
MerahPutih.com - Gebrakan baru dilakukan Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas) dengan memusnahkan pakaian impor ilegal dari sejumlah negara di kawasan pergudangan Gracia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8) pagi.
Secara simbolis, Mendag Zulhas membakar 750 bal pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar. Langkah ini sebagai bentuk respons Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring.
Baca Juga:
"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Zulhas.
Zulhas menekankan, pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng di Papua Masih Tinggi, 3 Ribu Ton Minyakita Bakal Dikirim Kemendag
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Tentunya, menurut dia, hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, ia mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," tandasnya. (Asp)
Baca Juga:
Strategi Mendag Zulhas Naikkan Harga Kelapa Sawit di Tingkat Petani
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur
Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah