Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 12 Agustus 2022
Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan temuan impor pakaian bekas. (Foto: Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gebrakan baru dilakukan Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas) dengan memusnahkan pakaian impor ilegal dari sejumlah negara di kawasan pergudangan Gracia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8) pagi.

Secara simbolis, Mendag Zulhas membakar 750 bal pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar. Langkah ini sebagai bentuk respons Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring.

Baca Juga:

Mendag Kirim 1.200 Ton Minyak Goreng ke Maluku dan Papua

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Zulhas.

Zulhas menekankan, pemusnahan ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng di Papua Masih Tinggi, 3 Ribu Ton Minyakita Bakal Dikirim Kemendag

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya, menurut dia, hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, ia mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," tandasnya. (Asp)

Baca Juga:

Strategi Mendag Zulhas Naikkan Harga Kelapa Sawit di Tingkat Petani

#Pakaian #Impor Ilegal #Menteri Perdagangan #Zulkifli Hasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Beredar informasi yang menyebut Zulkifli Hasan meminta dana tambahan untuk program Kopdes Merah Putih. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera, diklaim relatif telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah timur Indonesia masih menghadapi disparitas harga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Indonesia
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Langkah tersebut perlu segera dilakukan karena peternak telur menghadapi tekanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk secara ilegal ke Indonesia berhasil dibongkar.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Indonesia
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Bagikan