Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh

Ilustrasi hiburan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pungutan pajak dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen yang dimuat dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha spa, diskotek, bar, kelab malam dan karaoke termasuk kategori yang mengalami kenaikan tarif PBJT. Pajak yang tinggi ini membuat para pelaku industri hiburan menolak dan mengungkapkan keberatannya.

Baca Juga:

PKS Minta Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen yang Menengah ke Atas Saja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.

"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata. Untuk sektor pariwisata ini salah satu yang recover-nya paling lambat saat pascaCOVID-19, dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover," kata Menko Airlangga di Jakarta, Selasa (23/1).

Insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen. "Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh," ujarnya.

Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen.

Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Ia mengatakan, hal tervut, telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan.

"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen," ungkapnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati. (*)

Baca Juga:

Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

#Kemenkeu #Pajak #Hiburan #Airlangga Hartarto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
Perintah Presiden ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerinta
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Dalam mengelola anggaran, Pemprov DKI mempunyai semangat yang sama dengan Pemerintah pusat berdasarkan perencanaan yang baik, belanja yang semakin efisien dan efektif, serta pengelolaan kas yang prudent demi menjamin kesinambungan fiskal.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Indonesia
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Kemenkeu terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Indonesia
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Pengamat menyebut aksi dan tindakan Purbaya, kendati tanpa membawa tim media, tetap saja disorot publik.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Indonesia
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Pramono pun mengaku setuju dengan Menteri Keluangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa uang pemerintah harus digunakan untuk menggerakkan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono
Indonesia
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan jenis jip tersebut, namun pelaksanaannya ditunda lantaran kapasitas PT Pindad sebagai produsen belum memadai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Bagikan