Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Januari 2024
Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama GIPI dan para pengusaha bisnis industri hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengacara kondang sekaligus pelaku usaha jasa hiburan Hotman Paris manyatakan pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% batal diberlakukan untuk saat ini.

"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," kata Hotman, kepada wartawan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga:

Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal itu, lanjut dia, pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan 40-75%.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (batas minimal tarif pajak) 40%, dia berwenang kembali kepada tarif yang lainnya atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, itu bukan perintah Jokowi," imbuh dia.

Baca juga:

Inul Daratista dan Hotman Paris Keberatan Pajak Industri Hiburan Naik

Namun, Hotman menambahkan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024. Dengan keluarnya SE Mendagri ini, lanjut dia, maka SE dari Menteri Keuangan tak diperlukan lagi.

"Karena pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran. Isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," imbuh Hotman.

Hari ini, Hotman bersama 29 pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penundaan pajak hiburan yang naik menjadi 40-75% di .

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak diskotek hingga bar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan sempat berlaku mulai 5 Januari 2024 lalu. (*)

Baca Juga:

Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

#Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan