Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Januari 2024
Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%

Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama GIPI dan para pengusaha bisnis industri hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara kondang sekaligus pelaku usaha jasa hiburan Hotman Paris manyatakan pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% batal diberlakukan untuk saat ini.

"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," kata Hotman, kepada wartawan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga:

Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal itu, lanjut dia, pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan 40-75%.

"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (batas minimal tarif pajak) 40%, dia berwenang kembali kepada tarif yang lainnya atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, itu bukan perintah Jokowi," imbuh dia.

Baca juga:

Inul Daratista dan Hotman Paris Keberatan Pajak Industri Hiburan Naik

Namun, Hotman menambahkan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024. Dengan keluarnya SE Mendagri ini, lanjut dia, maka SE dari Menteri Keuangan tak diperlukan lagi.

"Karena pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran. Isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," imbuh Hotman.

Hari ini, Hotman bersama 29 pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penundaan pajak hiburan yang naik menjadi 40-75% di .

Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak diskotek hingga bar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan sempat berlaku mulai 5 Januari 2024 lalu. (*)

Baca Juga:

Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

#Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Bagikan