Hotman Paris Klaim Pemerintah Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama GIPI dan para pengusaha bisnis industri hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra
MerahPutih.com - Pengacara kondang sekaligus pelaku usaha jasa hiburan Hotman Paris manyatakan pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% batal diberlakukan untuk saat ini.
"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," kata Hotman, kepada wartawan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).
Baca Juga:
Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan
Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal itu, lanjut dia, pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan 40-75%.
"Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (batas minimal tarif pajak) 40%, dia berwenang kembali kepada tarif yang lainnya atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, itu bukan perintah Jokowi," imbuh dia.
Baca juga:
Inul Daratista dan Hotman Paris Keberatan Pajak Industri Hiburan Naik
Namun, Hotman menambahkan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024. Dengan keluarnya SE Mendagri ini, lanjut dia, maka SE dari Menteri Keuangan tak diperlukan lagi.
"Karena pemda ragu-ragu maka Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran. Isi surat edaran itu antara lain, pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40% dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," imbuh Hotman.
Hari ini, Hotman bersama 29 pengusaha bar, diskotek, beach club, dan karaoke bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penundaan pajak hiburan yang naik menjadi 40-75% di .
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak diskotek hingga bar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan sempat berlaku mulai 5 Januari 2024 lalu. (*)
Baca Juga:
Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan