Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 19 Januari 2024
Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-KLIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) langsung mengumpulkan anak buahnya, Jumat (19/1), menyusul polemik soal wacana kenaikan pajak hiburan. Jokowi menggelar rapat internal terkait pajak hiburan khususnya membahas mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan bahwa Jokowi sudah mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD.

“Jadi kalau periode lalu dengan UU 28, tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah, sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen," kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga:

Satpol PP DKI Tegaskan Pemasangan Bendera Parpol di Flyover Langgar Aturan

Keputusan dari hasil rapat bersama Jokowi yang pertama ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.

Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi, berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," tegasnya.

Keputusan kedua, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10 persen.

“Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," tutur Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Airlangga juga menekankan bahwa dalam rapat terbatas itu juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dala UU HKPD. Sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

"Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70 persen, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ucap Airlangga.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berencana menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR.

Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Knu)

Baca Juga:

Tiba Lebih Awal di Bareskrim, Firli Pastikan Sehat Jalani Pemeriksaan

#Jokowi #Airlangga Hartarto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Airlangga memanfaatkan rangkaian agenda WEF untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan digital asal Amerika Serikat
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Indonesia Bidik Investasi Perusahaan Teknologi Nvidia, Amazon, Docusign dan Crowdstrik
Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Trump meminta Indonesia memberikan akses pada sumber daya alam, mineral serta meminta Indonesia membeli minyak dari Amerika.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Bahas Tarif Trump dan Impor Energi, Menko Airlangga Datangi KPK
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025 akan menjadi yang tertinggi dibandingkan kuartal sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Defisit Anggaran Capai Rp 695 Triliun, Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal 4 Tumbuh Tinggi
Bagikan