Airlangga Beberkan Hasil Rapat dengan Jokowi Terkait Pajak Hiburan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-KLIP)
MerahPutih.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) langsung mengumpulkan anak buahnya, Jumat (19/1), menyusul polemik soal wacana kenaikan pajak hiburan. Jokowi menggelar rapat internal terkait pajak hiburan khususnya membahas mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan bahwa Jokowi sudah mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD.
“Jadi kalau periode lalu dengan UU 28, tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah, sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen," kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).
Baca Juga:
Satpol PP DKI Tegaskan Pemasangan Bendera Parpol di Flyover Langgar Aturan
Keputusan dari hasil rapat bersama Jokowi yang pertama ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi, berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.
"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," tegasnya.
Keputusan kedua, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10 persen.
“Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," tutur Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Airlangga juga menekankan bahwa dalam rapat terbatas itu juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dala UU HKPD. Sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
"Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70 persen, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ucap Airlangga.
Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berencana menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR.
Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Knu)
Baca Juga:
Tiba Lebih Awal di Bareskrim, Firli Pastikan Sehat Jalani Pemeriksaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!