Satpol PP DKI Tegaskan Pemasangan Bendera Parpol di Flyover Langgar Aturan


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: merahputih.com/Asropih)
Ukuran:
14
Audio:
MerahPutih.com - Keberadaan bendera partai politik di sejumlah flyover Jakarta menjadi sorotan. Banyak kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat pandangan terganggu karena adanya alat peraga kampanye (APK) terpajang di sepanjang flyover.
Belum lama ini, sepasang pengendara sepeda motor yang sudah lanjut usia terjatuh di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1), akibat bendera parpol yang menghalangi jalan.
Mengenai hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa flyover di Jakarta bukan tempat untuk memasang APK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Maka dari itu, tegas Arifin, para peserta pemilu seyogyanya menurunkan sendiri bendera parpol dan APK lainnya yang bertengger di flyover.
"Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan, kan putusan KPU ya begitu ya," ucap Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (19/1).
Kata dia, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK di flyover.
"Tadi Bawaslu sudah dan KPU sudah mengingatkan tolong yang gak boleh diturunkan. Ya yang diturunkan kan parpol," tuturnya.
Mulai hari ini pula Satpol PP DKI Jakarta bersama peserta pemilu telah menyepakati akan merapikan atau menertibkan APK yang berada di zona terlarang.
"Bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota," ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, waktu penurunan APK yang mengganggu ini berlangsung selama 7 hari ke depan, dimulai dari 19 hingga 26 Januari 2024.
Penertiban APK ini merupakan hasil dari rapat pelanggaran APK di Blok G Lantai 22 Balai Kota DKI yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, serta partai politik. (asp)
Bagikan
Ditulis Oleh
Asropih
Berita Terkait
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025

Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024

Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024

Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024

Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024

Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024

Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024

Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024

Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
