Owner Harita Group Lim Hariyanto Terseret Kasus Korupsi eks Bupati Konawe Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Owner Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pemilik perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis(16/7).
Baca Juga:
Selain Lim Hariyanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arif Kurniawan, selaku karyawan PT Dua Delapan Resources. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Aswad Sulaiman.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan menerima suap Rp13 miliar.
Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah itu saat menjabat pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Baca Juga:
KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
