OTT Hakim Agung, KPK: Bukti Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 22 September 2022
OTT Hakim Agung, KPK: Bukti Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang Hakim Agung ditangkap dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT), oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, lembaganya sedih karena menangkap hakim agung. OTT terhadap hakim agung ini terkait dengan suap penanganan perkara.

Baca Juga:

KPK Amankan Mata Uang Asing dari OTT di MA

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung," kata Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Kamis.

Menurut Ghufron, kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK berharap OTT terhadap hakim agung MA ini merupakan penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

"Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," ujarnya.

Padahal, kata Ghufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Pembinaan integritas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi di MA dan lembaga peradilan.

Baca Juga:

KPK Tangkap Hakim Mahkamah Agung

"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," pungkasnya.

Untuk diketahui KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Semarang. Dalam operasi senyap itu, salah satu pihak yang ditangkap adalah seorang hakim agung MA.

Sejumlah pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di MA. Saat ini, para pihak yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. (Pon)

Baca Juga:

Pernah Jalani Fit and Proper Test, 2 Calon Pimpinan KPK Akan Kembali Diuji

#KPK #Ott Kpk # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal setelah Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan