Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan

Pengadilan Negeri Kota Depok. ANTARA/Feru Lantara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan rasuah lain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, menyusul penetapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus suap sengketa lahan.

Masalah pengelolaan dana konsinyasi atau uang ganti rugi perkara bernilai ratusan miliar rupiah yang dititipkan di PN Depok menjadi salah satu yang bakal dibidik lembaga antirasuah.

“Ini juga menjadi masukan bagi kami, baik dari sisi orangnya maupun kegiatannya yang ada di PN tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Baca juga:

Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf

Dana Konsinyasi Rp 543 Miliar

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok mencatat, pada November 2023 dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Depok mencapai Rp 543 miliar.

Dana tersebut ditempatkan di Bank BTN Kuningan, Jakarta Selatan, dan hanya bisa dicairkan setelah sengketa tanah selesai serta ada surat perintah bayar dari BPN.

Asep menegaskan pengembangan penyidikan terkait dana konsinyasi akan dilakukan bersamaan dengan kasus suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok.

Saat ini KPK akan melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan saksi. “Nanti dalam proses penyidikan ini akan kita lihat,” tandas pejabat KPK itu.

Baca juga:

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran etik terkait dana konsinyasi. Pemeriksaan etik tidak hanya menyasar Wayan Eka dan Bambang, tetapi mencakup kemungkinan keterlibatan hakim lain.

“Kami juga menunggu jika ada laporan masyarakat terkait konsinyasi di PN Depok,” kata Anggota KY, Abhan, saat dikonfirmasi awak media.

Duduk Perkara OTT dan Nama Tersangka

Dalam kasus OTT suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat PN Depok dan pihak swasta. KPK menduga terjadi pemberian suap sedikitnya Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Baca juga:

Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 25 Februari 2025 di Rutan KPK. Berikut nama-nama dan jabatan para tersangka:

  1. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
  2. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
  3. Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)
  4. Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)
  5. Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

(Pon)

#Pengadilan Negeri Depok #Skandal Suap Hakim Depok #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, termasuk Kantor Bupati, DPUPR, BPKPAD, dan Gedung Menara Wijaya dalam lanjutan penanganan kasus OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Wakil Bupati mengaku tidak mengetahui teknis secara rinci penyegelan ruangan KPK ini. Ia pun akan mencarikan tempat lain sementara untuk pelayanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
Ahmad Luthfi Dukung OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Ahmad Luthfi Dukung OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait dugaan pemerasan perangkat daerah. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Indonesia
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
OTT ke-16 KPK  2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Bagikan