MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3).
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari dalam mobil, tas berwarna hitam, hingga koper yang disimpan di rumah pihak terkait.
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Asep menjelaskan, uang tersebut pertama kali ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dengan nominal sekitar Rp 309,2 juta.
Baca juga:
Ikut Dibawa ke KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka OTT Bosnya
Selanjutnya, tim KPK juga menemukan uang tunai Rp 357,6 juta di dalam tas berwarna hitam yang berada di rumah Hary Eko Purnomo.
Sementara itu, sisa uang lainnya ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi rumah Santri Ghozali, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPRPKP.
Selain penyitaan uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Asep mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh Bupati Rejang Lebong melalui Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak rekanan proyek.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," tutur Asep.
Baca juga:
PAN Minta Maaf Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Bukan Cerminan Partai
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi yakni Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Edi Manggala disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Pon)