Omnibus Law Hapus Monopoli Label Halal MUI, DPR Mau Tahu Apa Kata Ulama
Label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANT
MerahPutih.com - Salah satu pasal dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menyebutkan penetapan kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam selain MUI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menduga dari pasal tersebut niat pemerintah ingin ada penghematan.
"Niat pemerintah, pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan," kata Dasco kepada wartawan, di kompleks, MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga:
Dasco mengatakan agar usaha kecil tak terbebani biaya yang mahal dan hemat waktu. Namun, dia berjanji DPR akan meminta masukan kepada semua kalangan masyarakat terkait pasal sertifikasi halal tersebut.
"Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat. Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama, karena ini menuai pro dan kontra, demikian," beber dia.
Sufmi mengaku belum bisa berkomentar banyak soal poin tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta pendapat banyak pihak, termasuk ulama.
"Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama. Karena ini menuai pro dan kontra," ujar Dasco
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bila tidak ada perubahan lagi pada RUU Cipta Kerja maka ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan fatwa halal. Sementara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai upaya percepatan pelaksanaan jaminan produk halal.
Baca juga:
Mandalika di Lombok Tengah Siap Jadi Wisata Halal Terbaik Dunia
Menag juga mengatakan, sekarang UU JPH sudah masuk ke RUU Cipta Kerja jadi tunggu saja pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, jika tidak ada perubahan lagi dalam RUU Cipta Kerja maka ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa halal. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut