Omnibus Law Hapus Monopoli Label Halal MUI, DPR Mau Tahu Apa Kata Ulama

Label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANT
MerahPutih.com - Salah satu pasal dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menyebutkan penetapan kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam selain MUI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menduga dari pasal tersebut niat pemerintah ingin ada penghematan.
"Niat pemerintah, pasal itu dimaksudkan untuk supaya ada penghematan," kata Dasco kepada wartawan, di kompleks, MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga:
Dasco mengatakan agar usaha kecil tak terbebani biaya yang mahal dan hemat waktu. Namun, dia berjanji DPR akan meminta masukan kepada semua kalangan masyarakat terkait pasal sertifikasi halal tersebut.
"Lalu untuk usaha kecil supaya tidak terbeban biaya dan kemudian supaya waktunya singkat. Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama, karena ini menuai pro dan kontra, demikian," beber dia.

Sufmi mengaku belum bisa berkomentar banyak soal poin tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta pendapat banyak pihak, termasuk ulama.
"Oleh karena itu kita akan meminta juga masukan dari berbagai masyarakat, para ulama. Karena ini menuai pro dan kontra," ujar Dasco
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bila tidak ada perubahan lagi pada RUU Cipta Kerja maka ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan fatwa halal. Sementara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai upaya percepatan pelaksanaan jaminan produk halal.
Baca juga:
Mandalika di Lombok Tengah Siap Jadi Wisata Halal Terbaik Dunia
Menag juga mengatakan, sekarang UU JPH sudah masuk ke RUU Cipta Kerja jadi tunggu saja pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, jika tidak ada perubahan lagi dalam RUU Cipta Kerja maka ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa halal. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
