Ini Langkah-langkah Untuk Peroleh Sertifikat Halal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 Oktober 2017
Ini Langkah-langkah Untuk Peroleh Sertifikat Halal

BPJPH merekomendasikan pemeriksaan produk, MUI memfatwakan. (Foto: islamic-center.or.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Soekoso mengatakan terdapat sejumlah cara penerbitan sertifikat halal pascaperesmian BPJPH oleh pemerintah tengah pekan ini.

Sebelum BPJPH diresmikan, sertifikat halal pada umumnya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia terhadap makanan, minuman dan produk gunaan lainnya.

"Proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Soekoso dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (13/10).

Dia mengatakan tata cara penerbitan sertifikat halal yang ada saat ini sesuai peraturan Bab V UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Adapun langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal, kata dia, yaitu pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH.

"Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dan proses pengolahan produk," kata dia.

Kedua, kata Soekoso, pelaku usaha memilih LPH yang telah terdaftar. Terdapat sejumlah LPH yang telah ditunjuk untuk dipilih secara leluasa oleh pelaku usaha.

Menurut dia, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya. LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.

"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH. Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap" kata dia.

Tahapan ketiga, kata dia, adalah pemeriksaan produk yang telah didaftarkan. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.

"Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan produk terdapat bahan yang diragukan kehalalannya. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kemudian diserahkan kepada BPJPH," kata dia.

Keempat, kata Soekoso, dilakukan penetapan kehalalan produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI lalu menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.

"Sidang Fatwa Halal digelar paling lama tiga puluh hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH," katanya.

Kelima, lanjut Soekoso, penerbitan sertifikat. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal paling lambat tujuh hari sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI diterima.

"Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya," katanya.

Soekoso mengatakan BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan Sertifikat Halal setiap produk. Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini, kata Soekoso akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama. (*)

#MUI #Halal
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi
BGN masih menggunakan nampang yang diduga mengandung babi itu dalam operasional program MBG hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi
Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Program MBG Digoyang Isu Bahan Food Tray Mengandung Babi, Ini Respons BGN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diterpa isu kurang sedap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Program MBG Digoyang Isu Bahan Food Tray Mengandung Babi, Ini Respons BGN
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal
Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan industri halal di ibu kota
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal
Indonesia
Raih Transaksi Rp 9,19 M di Bangkok, Bukti Indonesia Pemain Utama Produk Halal Dunia
Paviliun Indonesia sukses menarik perhatian para buyer internasional, terutama untuk produk gaya hidup (lifestyle) unggulan seperti fesyen, kosmetik, dan dekorasi rumah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Raih Transaksi Rp 9,19 M di Bangkok, Bukti Indonesia Pemain Utama Produk Halal Dunia
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Bagikan