Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang juga Naib Amirul Haj 2024, menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jamaah haji.

Ia meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif, terutama keterbatasan luas area Mina (172.000 m²) yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 (total 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota dasar + 20.000 tambahan). Hal ini menyebabkan ruang per jemaah semakin sempit.

"Dengan luas Mina 172.000 m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Anwar di Jakarta, Jumat (15/8).

Baca juga:

Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Mau Naik Sidik, KPK Minta Beking Publik

Oleh karena itu, Anwar mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024, teristimewa ihwal penambahan kuota haji, menurut dia tidak berdasar dan tidak mengetahui kondisi riil di lapangan. Dan seharusnya menggunakan analisis matematis.

"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," katanya.

Lebih lanjut, anwar juga menekankan dirinya memang bukan ahli hukum, tapi satu hal yang pasti kepadatan haji di Mina terjadi karena ketidakseimbangan kuota jemaah dan luas area.

Karena itu, Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis yakni luas area versus jumlah jemaah.

Baca juga:

Penyelidikan Kasus Kuota Haji Masuk Babak Akhir, KPK Janji Bulan Ini Naik Sidik

Ihwal fokus KPK saat ini bersikukuh sedang melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU no 8/2019 dengan pembagian kuota 92%:8%.

Sementara Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU no 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50%:50%, menurut Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.

"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," pungkasnya. (Pon)

#Kuota Haji #MUI #Ibadah Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Kedepannya tidak akan mengeluarkan sound horegnya. Dia hanya akan mengeluarkan soundnya dengan spek normal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Indonesia
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Masyarakat diajak memperbanyak zikir, doa, tobat, dan muhasabah sebagai ikhtiar batiniah yang melengkapi langkah kesiapsiagaan lahiriah.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan