Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang juga Naib Amirul Haj 2024, menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jamaah haji.
Ia meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif, terutama keterbatasan luas area Mina (172.000 m²) yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 (total 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota dasar + 20.000 tambahan). Hal ini menyebabkan ruang per jemaah semakin sempit.
"Dengan luas Mina 172.000 m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Anwar di Jakarta, Jumat (15/8).
Baca juga:
Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Mau Naik Sidik, KPK Minta Beking Publik
Oleh karena itu, Anwar mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024, teristimewa ihwal penambahan kuota haji, menurut dia tidak berdasar dan tidak mengetahui kondisi riil di lapangan. Dan seharusnya menggunakan analisis matematis.
"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, anwar juga menekankan dirinya memang bukan ahli hukum, tapi satu hal yang pasti kepadatan haji di Mina terjadi karena ketidakseimbangan kuota jemaah dan luas area.
Karena itu, Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis yakni luas area versus jumlah jemaah.
Baca juga:
Penyelidikan Kasus Kuota Haji Masuk Babak Akhir, KPK Janji Bulan Ini Naik Sidik
Ihwal fokus KPK saat ini bersikukuh sedang melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU no 8/2019 dengan pembagian kuota 92%:8%.
Sementara Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU no 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50%:50%, menurut Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.
"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal