Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kritik Omnibus Law (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan jika saat menurut kajiannya bahwa omnibus law sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Karena menurut Arif, omnibus law adalah asas common law, sementara Indonesia memegang asas civil law.
Menurut Arif, Indonesia itu menganut civil law, sementara omnibus law itu tidak sesuai dengan asas hukum yang dianut asli oleh Indonesia, omnibus law itu menganut common law.
Baca Juga:
Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja
"Jadi omnibus law ini hal baru di Indonesia. Jadi omnibus law itu tidak punya dasar hukum dan seperti coba-coba saja,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (9/2).
Ia menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih menolak adanya omnibus law yang menjadi wacana kebijakan pemerintahan Joko Widodo dan KH Maruf Amin. Namun jika sampai omnibus law ini lolos di pembahasan bersama DPR dan terbit menjadi Undang-undang, maka perlawanan akan dilakukan di meja hijau.
“MK (Mahkamah Konstitusi,red) tidak bisa bergerak karena produk Undang-undangnya belum ada. Jeleknya kalau RUU itu disahkan ya baru kita bisa uji materil di MK,” ujarnya.
Menurut Arif persoalan investasi seharusnya tidak dilakukan dengan melakukan perampingan regulasi melalui omnibus law.
Ia berpendapat justru yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana memberantas tindak pidana korupsi dan memperbaiki sistem birokrasi dalam yang lebih banyak dikeluhkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
“Omnibus law bukan solusi datangkan investasi. Investasi kita buruk karena korupsi, birokrasi yang berbelit-belit dan permodalan yang seret,” tuturnya.
Arif pun menyayangkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini cenderung tidak memiliki taring sama sekali dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!
“Tapi solusinya malah KPK dihajar dan dibunuh, birokrasi makin nggak jelas,” pungkasnya.
Kondisi ini, menurut Arif justru pemerintah seolah salah memberikan imun terhadap persoalan yang dihadapinya.
“Jadi ini ibarat orang sakit kepala tapi yang diobati kakinya,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law
Bagikan
Berita Terkait
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025