Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum


Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kritik Omnibus Law (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan jika saat menurut kajiannya bahwa omnibus law sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Karena menurut Arif, omnibus law adalah asas common law, sementara Indonesia memegang asas civil law.
Menurut Arif, Indonesia itu menganut civil law, sementara omnibus law itu tidak sesuai dengan asas hukum yang dianut asli oleh Indonesia, omnibus law itu menganut common law.
Baca Juga:
Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja
"Jadi omnibus law ini hal baru di Indonesia. Jadi omnibus law itu tidak punya dasar hukum dan seperti coba-coba saja,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (9/2).

Ia menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih menolak adanya omnibus law yang menjadi wacana kebijakan pemerintahan Joko Widodo dan KH Maruf Amin. Namun jika sampai omnibus law ini lolos di pembahasan bersama DPR dan terbit menjadi Undang-undang, maka perlawanan akan dilakukan di meja hijau.
“MK (Mahkamah Konstitusi,red) tidak bisa bergerak karena produk Undang-undangnya belum ada. Jeleknya kalau RUU itu disahkan ya baru kita bisa uji materil di MK,” ujarnya.
Menurut Arif persoalan investasi seharusnya tidak dilakukan dengan melakukan perampingan regulasi melalui omnibus law.
Ia berpendapat justru yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana memberantas tindak pidana korupsi dan memperbaiki sistem birokrasi dalam yang lebih banyak dikeluhkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
“Omnibus law bukan solusi datangkan investasi. Investasi kita buruk karena korupsi, birokrasi yang berbelit-belit dan permodalan yang seret,” tuturnya.
Arif pun menyayangkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini cenderung tidak memiliki taring sama sekali dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!
“Tapi solusinya malah KPK dihajar dan dibunuh, birokrasi makin nggak jelas,” pungkasnya.
Kondisi ini, menurut Arif justru pemerintah seolah salah memberikan imun terhadap persoalan yang dihadapinya.
“Jadi ini ibarat orang sakit kepala tapi yang diobati kakinya,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law
Bagikan
Berita Terkait
Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
