Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Februari 2020
 Omnibus Law Bakal Diperkarakan Lantaran Tak Miliki Dasar Hukum

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kritik Omnibus Law (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyampaikan jika saat menurut kajiannya bahwa omnibus law sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Karena menurut Arif, omnibus law adalah asas common law, sementara Indonesia memegang asas civil law.

Menurut Arif, Indonesia itu menganut civil law, sementara omnibus law itu tidak sesuai dengan asas hukum yang dianut asli oleh Indonesia, omnibus law itu menganut common law.

Baca Juga:

Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

"Jadi omnibus law ini hal baru di Indonesia. Jadi omnibus law itu tidak punya dasar hukum dan seperti coba-coba saja,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (9/2).

Dirut LBH Jakarta Arif Maulana menilai omnibus law itu produk hukum coba-coba
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana sebut omnibus law itu produk hukum coba-coba (Foto: antaranews)

Ia menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih menolak adanya omnibus law yang menjadi wacana kebijakan pemerintahan Joko Widodo dan KH Maruf Amin. Namun jika sampai omnibus law ini lolos di pembahasan bersama DPR dan terbit menjadi Undang-undang, maka perlawanan akan dilakukan di meja hijau.

“MK (Mahkamah Konstitusi,red) tidak bisa bergerak karena produk Undang-undangnya belum ada. Jeleknya kalau RUU itu disahkan ya baru kita bisa uji materil di MK,” ujarnya.

Menurut Arif persoalan investasi seharusnya tidak dilakukan dengan melakukan perampingan regulasi melalui omnibus law.

Ia berpendapat justru yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana memberantas tindak pidana korupsi dan memperbaiki sistem birokrasi dalam yang lebih banyak dikeluhkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

“Omnibus law bukan solusi datangkan investasi. Investasi kita buruk karena korupsi, birokrasi yang berbelit-belit dan permodalan yang seret,” tuturnya.

Arif pun menyayangkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini cenderung tidak memiliki taring sama sekali dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!

“Tapi solusinya malah KPK dihajar dan dibunuh, birokrasi makin nggak jelas,” pungkasnya.

Kondisi ini, menurut Arif justru pemerintah seolah salah memberikan imun terhadap persoalan yang dihadapinya.

“Jadi ini ibarat orang sakit kepala tapi yang diobati kakinya,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law

#LBH Jakarta #Omnibus Law #Investasi #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pengusaha jangan Diperas dan Dipersulit Terus
Menurut Presiden, pemerintah tidak boleh justru membebani dunia usaha melalui proses yang lambat, birokratis, atau membuka ruang bagi pungutan liar.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pengusaha jangan Diperas dan Dipersulit Terus
Indonesia
Prabowo Bakal Kesulitan Kejar Pertumbuhan 6,5 persen di 2027 Tanpa Dukungan Swasta
Mendukung berbagai program prioritas dan program vital, belanja negara dalam APBN 2027 direncanakan berada pada kisaran 13,62 hingga 14,80 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Bakal Kesulitan Kejar Pertumbuhan 6,5 persen di 2027 Tanpa Dukungan Swasta
Bagikan