Olly Bantah DPR Pernah Bahas Anggaran e-KTP
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Olly Dombokambey bantah Banggar pernah membahas proyek pengadaan KTP berbasis elektronik e-KTP.
Menurut Bendahara Umum PDIP itu, Banggar hanya bertugas mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah.
"Saya di Komisi XI sebagai Wakil Ketua bidang transfer daerah. Jadi, tidak bicara soal belanja departemen. Tidak ada kaitannya dengan e-KTP,' kata Olly saat memberi kesaksian dalam perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Banggar tidak mempunyai wewenang mencoret apa yang telah diajukan pemerintah.
"Berapa besar belanja pemerintah, berapa yang ditransfer ke daerah, berapa yang dipakai belanja pusat, karena usulan pemerintah tidak boleh kita coret," tandasnya.
Olly menuturkan, selaku Wakil Ketua Banggar, dirinya tidak mengetahui adanya program prioritas dari Kementrian Dalam Negeri. Begitu juga ketika pembahasan anggaran untuk tahun 2011, ia mengaku tidak tahu jika ada biaya optimalisasi untuk Kemendagri.
"Tidak ada pembahasan jenis belanja e-KTP. Banggar tidak melihat proyek Rp5,9 triliun itu. Kami melihatnya Rp2000 triliun, secara nasional. Karena begini, ada aturan di DPR yang sudah dibahas dikomisi tidak boleh dikoreksi Banggar," ungkapnya.
"Kalau ada kelebihan anggaran, baru kita tambah. Tidak pernah kami mengusulkan program kerja di Banggar, itu dibahas di komisi terkait," sambungnya.
Pada persidangan sebelumnya, dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI, Teguh Juwarno dan Taufik Efendi menyatakan bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP ada di Banggar DPR RI.
Dua mantan Wakil Ketua Komisi II ini mengaku, komisi yang pernah dipimpinnya hanya membahas formulasi anggaran proyek e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Yang tahu mengenai anggaran itu ada di badan anggaran," kata Teguh saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Seperti diketahui, tiga pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, Melchias Marchus mekeng, Mirwan Amir dan Tamsil Lindrung, disebut menerima aliran dana berkaitan dengan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar Amerika Serikat; Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS; Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS; dan Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: PDIP Bantah Terima 'Uang Panas' Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti