Olly Bantah DPR Pernah Bahas Anggaran e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 28 April 2017
Olly Bantah DPR Pernah Bahas Anggaran e-KTP

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Olly Dombokambey bantah Banggar pernah membahas proyek pengadaan KTP berbasis elektronik e-KTP.

Menurut Bendahara Umum PDIP itu, Banggar hanya bertugas mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah.

"Saya di Komisi XI sebagai Wakil Ketua bidang transfer daerah. Jadi, tidak bicara soal belanja departemen. Tidak ada kaitannya dengan e-KTP,' kata Olly saat memberi kesaksian dalam perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Banggar tidak mempunyai wewenang mencoret apa yang telah diajukan pemerintah.

"Berapa besar belanja pemerintah, berapa yang ditransfer ke daerah, berapa yang dipakai belanja pusat, karena usulan pemerintah tidak boleh kita coret," tandasnya.

Olly menuturkan, selaku Wakil Ketua Banggar, dirinya tidak mengetahui adanya program prioritas dari Kementrian Dalam Negeri. Begitu juga ketika pembahasan anggaran untuk tahun 2011, ia mengaku tidak tahu jika ada biaya optimalisasi untuk Kemendagri.

"Tidak ada pembahasan jenis belanja e-KTP. Banggar tidak melihat proyek Rp5,9 triliun itu. Kami melihatnya Rp2000 triliun, secara nasional. Karena begini, ada aturan di DPR yang sudah dibahas dikomisi tidak boleh dikoreksi Banggar," ungkapnya.

"Kalau ada kelebihan anggaran, baru kita tambah. Tidak pernah kami mengusulkan program kerja di Banggar, itu dibahas di komisi terkait," sambungnya.

Pada persidangan sebelumnya, dua mantan pimpinan Komisi II DPR RI, Teguh Juwarno dan Taufik Efendi menyatakan bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP ada di Banggar DPR RI.

Dua mantan Wakil Ketua Komisi II ini mengaku, komisi yang pernah dipimpinnya hanya membahas formulasi anggaran proyek e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Yang tahu mengenai anggaran itu ada di badan anggaran," kata Teguh saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Seperti diketahui, tiga pimpinan Banggar, Olly Dondokambey, Melchias Marchus mekeng, Mirwan Amir dan Tamsil Lindrung, disebut menerima aliran dana berkaitan dengan proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp5,8 triliun.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar Amerika Serikat; Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS; Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS; dan Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: PDIP Bantah Terima 'Uang Panas' Korupsi E-KTP

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Bagikan