OJK Jadi Penyidik Tunggal Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 08 Januari 2023
OJK Jadi Penyidik Tunggal Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi - Gedung Kantor OJK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal kejahatan di sektor jasa keuangan.

Yudi menilai, wewenang absolut yang diberikan kepada OJK justru bakal meninggalkan celah terjadinya praktik-praktik korupsi. Pasalnya, posisi OJK sebagai penyidik tunggal rentan penyalahgunaan wewenang.

“Menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1).

Baca Juga:

Banggar DPR Sebut OJK Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan Waspadai Pinjol Ilegal

Menurut Yudi, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi lantaran perusahaan lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Sebab, tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus pada sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, lahirnya UU PPSK menempatkan OJK menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

Dia menilai, kewenangan yang sangat besar dimiliki OJK tersebut berpotensi terjadi abuse of power dan akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Lord Acton dengan adagiumnya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut,” ungkap Yudi.

Baca Juga:

Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi, lanjut Yudi, yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

Dia mencontohkan, KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya, polisi dan kejaksaan juga bisa ikut serta menyidik kasus rasuah.

Bahkan, kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp 1 miliar.

“Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi,” beber Yudi.

Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengusulkan, seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada diinstitusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi

#OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Proses verifikasi emisi yang ada saat ini terlampau rumit dan memakan biaya tinggi. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Karbon RI Punya Potensi Raksasa, DPR Sayangkan Mandek karena Biaya Hitung Selangit
Bagikan