OJK Jadi Penyidik Tunggal Rentan Penyalahgunaan Wewenang
Ilustrasi - Gedung Kantor OJK
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal kejahatan di sektor jasa keuangan.
Yudi menilai, wewenang absolut yang diberikan kepada OJK justru bakal meninggalkan celah terjadinya praktik-praktik korupsi. Pasalnya, posisi OJK sebagai penyidik tunggal rentan penyalahgunaan wewenang.
“Menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1).
Baca Juga:
Banggar DPR Sebut OJK Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan Waspadai Pinjol Ilegal
Menurut Yudi, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi lantaran perusahaan lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Sebab, tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus pada sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, lahirnya UU PPSK menempatkan OJK menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.
Dia menilai, kewenangan yang sangat besar dimiliki OJK tersebut berpotensi terjadi abuse of power dan akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Lord Acton dengan adagiumnya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut,” ungkap Yudi.
Baca Juga:
Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam
Adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi, lanjut Yudi, yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.
Dia mencontohkan, KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya, polisi dan kejaksaan juga bisa ikut serta menyidik kasus rasuah.
Bahkan, kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp 1 miliar.
“Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi,” beber Yudi.
Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengusulkan, seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada diinstitusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life