OJK Jadi Penyidik Tunggal Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 08 Januari 2023
OJK Jadi Penyidik Tunggal Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi - Gedung Kantor OJK

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal kejahatan di sektor jasa keuangan.

Yudi menilai, wewenang absolut yang diberikan kepada OJK justru bakal meninggalkan celah terjadinya praktik-praktik korupsi. Pasalnya, posisi OJK sebagai penyidik tunggal rentan penyalahgunaan wewenang.

“Menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1).

Baca Juga:

Banggar DPR Sebut OJK Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan Waspadai Pinjol Ilegal

Menurut Yudi, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi lantaran perusahaan lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Sebab, tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus pada sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, lahirnya UU PPSK menempatkan OJK menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

Dia menilai, kewenangan yang sangat besar dimiliki OJK tersebut berpotensi terjadi abuse of power dan akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Lord Acton dengan adagiumnya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut,” ungkap Yudi.

Baca Juga:

Komisi X DPR Minta OJK Terbitkan Aturan Turunan Ketat soal Koperasi Simpan Pinjam

Adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi, lanjut Yudi, yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

Dia mencontohkan, KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya, polisi dan kejaksaan juga bisa ikut serta menyidik kasus rasuah.

Bahkan, kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp 1 miliar.

“Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi,” beber Yudi.

Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengusulkan, seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada diinstitusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

OJK Dinilai Punya Peran Signifikan Bantu Pemberantasan Korupsi

#OJK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Indonesia
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Indonesia
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Indonesia
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Indonesia
Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
Berdasarkan hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
Indonesia
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
Program SICANTIKS menjadi wadah penguatan kapasitas literasi keuangan syariah bagi para pendamping UMKM perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Mei 2025
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
Indonesia
IHSG Anjlok dan Perdagangan Dibekukan, OJK Siapkan Berbagai Kebijakan Normalkan Pasar
Berbagai upaya kebijakan itu akan dipaparkan dalam Konferensi Pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, pada Rabu (19/03) besok.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Maret 2025
IHSG Anjlok dan Perdagangan Dibekukan, OJK Siapkan Berbagai Kebijakan Normalkan Pasar
Bagikan