Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental

Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tak hanya penjara dan sanksi militer, ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, juga dituntut untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

"Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp 209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp 146,4 juta," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3).

Adapun terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan sama-sama dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Baca juga:

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lagi 4 Tahun Bui

Total keluarga korban mendapat uang restitusi Rp 796 juta alias hampir Rp 800 juta dari ketiga terdakwa merujuk tuntutan Oditur. Dilansir Antara, Oditur menegaskan pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut

Sedangkan, terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. (*)

#Penembakan TNI #Pengadilan Militer #TNI AL
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
TNI AL juga mengerahkan personel Marinir, Koarmada RI, helikopter Panther, serta pesawat Casa 212 guna memperkuat evakuasi, distribusi logistik, dan dukungan udara ke wilayah terisolasi akibat bencana banjir longsor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Indonesia
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Letkol Supriyanto menjelaskan secara detail spesifikasi kotak yang digunakan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Selain kapal perang, Kamboja, Laos, Thailand, dan Timor Leste juga berpartisipasi dengan mengirimkan Augmented Staff dalam latihan maritim ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Bagikan