Obon Gerindra Usul BPJS Kesehatan Cover Pengobatan bagi Korban Kejahatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Februari 2025
Obon Gerindra Usul BPJS Kesehatan Cover Pengobatan bagi Korban Kejahatan

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu lantaran tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS.

"Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," kata Obon dikutip Rabu (12/2).

Baca juga:

Kemenkes Jamin Warga Belum Punya BPJS Bisa Ikut Cek Kesehatan Gratis

Akibatnya, kata Obon, korban kejahatan kerap didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut sejatinya tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.

"Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," bebernya.

Menurut Obon, tidak sedikit korban kejahatan yang mengalami kerugian materi dan fisik. Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, justru dihadapkan pada pengecualian, dan membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS.

"Tentu akan semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban," tegasnya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Gratiskan Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, ia berharap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sejatinya, korban kejahatan termasuk korban begal juga mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.

"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan," pungkasnya. (Pon)

#BPJS #BPJS Kesehatan #Rawan Kejahatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - 1 jam, 50 menit lalu
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Bagikan