Novel Ungkap Kejanggalan Pelaku Penyerangnya yang Hanya Berpangkat Brigadir

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Mei 2020
 Novel Ungkap Kejanggalan Pelaku Penyerangnya yang Hanya Berpangkat Brigadir

Penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan dirinya tak menemukan korelasi motif sakit hati dua terdakwa penyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir atas penyiraman air keras yang dialami dirinya terkait dengan kasus-kasus korupsi di satuan Kepolisian selama ia menjabat sebagai penyidik KPK.

"Bahwa ada anggota Polri yang merupakan brigadir yang kecewa sama saya. Terus jika saya menangani perkara korupsi terkait pentinggi polri yaitu penggunaan dana Korlantas untuk dipakai pribadi. Saya tidak melihat ada korelasi anggota polri yang marah," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4)

Baca Juga:

Novel Beberkan Bukti Pelaku Penyerangannya Bukan atas Dendam Pribadi

Novel mengaku mendapatkan apresiasi karena telah mengungkapkam kasus korupsi di Kepolisian selama bertemu dengan petugas kepolisian di daerah-daerah

"Saya juga masih ketemu mantan anggota saya tapi mereka komunikasi dengan cara baik," ujar pria yang juga pensiun dini dari Polri itu.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia alumnus Akademi Kepolisian pada 1998. ANTARA FOTO/Yulius Wijaya

Menurutnya, seorang polisi berpangkat brigadir biasanya bersikap sederhana dan tidak mungkin merasa sakit hati jika terjadi pengungkapan kasus penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang penting di badan Kepolisian RI.

"Harusnya yang khawatir adalah anggota Polri yang berbuat serupa (korupsi) atau yang kaya karena menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya. Sehingga dia bisa menyerang saya," jelas Novel.

"Tapi kalau dia anggota brigadir dan bukan orang kaya raya yang biasanya ditempatkan di daerah. Sederhana, ga mungkin akan berfikir seperti itu," ujar Novel.

Novel masih belum dapat menemukan alasan yang melandasi rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya itu.

Untuk diketahui pada saat ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, salah satu pelaku yaitu Ronny Bugis mengatakan dirinya sakit hati terhadap Novel karena dianggap mengkhianati Satuan Polisi RI.

Butuh waktu hampir tiga tahun untuk mengungkapkan identitas Ronny dan Rakhmat sebagai pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan Novel mengalami kerusakan permanen di bagian matanya.

Pengacara terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang tidak melaporkan ancaman-ancaman yang diterima dirinya.

Novel sempat mengaku mendapatkan ancaman seperti dibuntuti orang dan ditabrak menggunakan motor.

"Saudara pernah terima gambar atau foto yang dicurigai pengintaian yang berada di depan rumah saudara. Kenapa gambar ini ga disampaikan ke kepolisian terdekat? Karena gambar dan faktanya ada itu kan bisa membantu pihak Kepolisian?" kata salah satu penasehat hukum terdakwa saat persidangan.

Novel pun mengemukakan alasannya bahwa ia telah melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Metro Jaya yang saat itu menjabat yaitu Komjen Mochammad Iriawan.

"Saya paham dia itu memimpin polda metro yang artinya membawahi semua polsek-polsek. Jadi ga saya sampaikan lagi satu persatu ke polsek, ketika saya udah kasih tau Kapolda dia pasti memerintahkan jajarananya sampe ke polsek jadi saya memilih laporkan ke Beliau agar lebih efektif,"kata Novel.

Meski begitu, pengacara Ronny dan Rakhmat justru terus mencecar Novel karena tidak melaporkan pengintaian di dekat rumahnya sebelum kejadian penyiraman air keras yang dilakukan kedua kliennya itu.

Baca Juga:

Emosi Novel 'Meledak' Ditanya Pengacara Penyiram Air Keras Pakai Lensa Kontak

Novel pun tetap menjawab bahwa berkomunikasi langsung dengan M Iriawan yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya lebih efektif dibanding membuat pelaporan ke kepolisian terdekat.

Disamping itu, Novel mengaku Iriawan pada saat itu memiliki ketertarikan untuk mengusut ancaman-ancaman yang diterima Novel di area rumahnya.

"Sebelumnya saya pernah ditabrak dua kali (sebelum menerima pengintaian) dan kemudian KPK melaporkan dan semua tidak ada proses apapun. Ketika Pak Kapolda punya interest tentu lebih baik bukan. Kalau Pak Kapolda yang memberikan perintah tentu ditaati. Saya yakin beliau akan memproses dengan sungguh-sungguh dan optimal," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Novel Tidak Curiga Terhadap Dua Pelaku Sebelum Matanya Disiram Air Keras

#Teror Air Keras #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Bagikan