Novel Ungkap Kejanggalan Pelaku Penyerangnya yang Hanya Berpangkat Brigadir

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Mei 2020
 Novel Ungkap Kejanggalan Pelaku Penyerangnya yang Hanya Berpangkat Brigadir

Penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan dirinya tak menemukan korelasi motif sakit hati dua terdakwa penyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir atas penyiraman air keras yang dialami dirinya terkait dengan kasus-kasus korupsi di satuan Kepolisian selama ia menjabat sebagai penyidik KPK.

"Bahwa ada anggota Polri yang merupakan brigadir yang kecewa sama saya. Terus jika saya menangani perkara korupsi terkait pentinggi polri yaitu penggunaan dana Korlantas untuk dipakai pribadi. Saya tidak melihat ada korelasi anggota polri yang marah," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4)

Baca Juga:

Novel Beberkan Bukti Pelaku Penyerangannya Bukan atas Dendam Pribadi

Novel mengaku mendapatkan apresiasi karena telah mengungkapkam kasus korupsi di Kepolisian selama bertemu dengan petugas kepolisian di daerah-daerah

"Saya juga masih ketemu mantan anggota saya tapi mereka komunikasi dengan cara baik," ujar pria yang juga pensiun dini dari Polri itu.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia alumnus Akademi Kepolisian pada 1998. ANTARA FOTO/Yulius Wijaya

Menurutnya, seorang polisi berpangkat brigadir biasanya bersikap sederhana dan tidak mungkin merasa sakit hati jika terjadi pengungkapan kasus penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang penting di badan Kepolisian RI.

"Harusnya yang khawatir adalah anggota Polri yang berbuat serupa (korupsi) atau yang kaya karena menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya. Sehingga dia bisa menyerang saya," jelas Novel.

"Tapi kalau dia anggota brigadir dan bukan orang kaya raya yang biasanya ditempatkan di daerah. Sederhana, ga mungkin akan berfikir seperti itu," ujar Novel.

Novel masih belum dapat menemukan alasan yang melandasi rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya itu.

Untuk diketahui pada saat ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, salah satu pelaku yaitu Ronny Bugis mengatakan dirinya sakit hati terhadap Novel karena dianggap mengkhianati Satuan Polisi RI.

Butuh waktu hampir tiga tahun untuk mengungkapkan identitas Ronny dan Rakhmat sebagai pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan Novel mengalami kerusakan permanen di bagian matanya.

Pengacara terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang tidak melaporkan ancaman-ancaman yang diterima dirinya.

Novel sempat mengaku mendapatkan ancaman seperti dibuntuti orang dan ditabrak menggunakan motor.

"Saudara pernah terima gambar atau foto yang dicurigai pengintaian yang berada di depan rumah saudara. Kenapa gambar ini ga disampaikan ke kepolisian terdekat? Karena gambar dan faktanya ada itu kan bisa membantu pihak Kepolisian?" kata salah satu penasehat hukum terdakwa saat persidangan.

Novel pun mengemukakan alasannya bahwa ia telah melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Metro Jaya yang saat itu menjabat yaitu Komjen Mochammad Iriawan.

"Saya paham dia itu memimpin polda metro yang artinya membawahi semua polsek-polsek. Jadi ga saya sampaikan lagi satu persatu ke polsek, ketika saya udah kasih tau Kapolda dia pasti memerintahkan jajarananya sampe ke polsek jadi saya memilih laporkan ke Beliau agar lebih efektif,"kata Novel.

Meski begitu, pengacara Ronny dan Rakhmat justru terus mencecar Novel karena tidak melaporkan pengintaian di dekat rumahnya sebelum kejadian penyiraman air keras yang dilakukan kedua kliennya itu.

Baca Juga:

Emosi Novel 'Meledak' Ditanya Pengacara Penyiram Air Keras Pakai Lensa Kontak

Novel pun tetap menjawab bahwa berkomunikasi langsung dengan M Iriawan yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya lebih efektif dibanding membuat pelaporan ke kepolisian terdekat.

Disamping itu, Novel mengaku Iriawan pada saat itu memiliki ketertarikan untuk mengusut ancaman-ancaman yang diterima Novel di area rumahnya.

"Sebelumnya saya pernah ditabrak dua kali (sebelum menerima pengintaian) dan kemudian KPK melaporkan dan semua tidak ada proses apapun. Ketika Pak Kapolda punya interest tentu lebih baik bukan. Kalau Pak Kapolda yang memberikan perintah tentu ditaati. Saya yakin beliau akan memproses dengan sungguh-sungguh dan optimal," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Novel Tidak Curiga Terhadap Dua Pelaku Sebelum Matanya Disiram Air Keras

#Teror Air Keras #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Bagikan