Novel Ungkap Kejanggalan Pelaku Penyerangnya yang Hanya Berpangkat Brigadir

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Mei 2020
 Novel Ungkap Kejanggalan Pelaku Penyerangnya yang Hanya Berpangkat Brigadir

Penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan dirinya tak menemukan korelasi motif sakit hati dua terdakwa penyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir atas penyiraman air keras yang dialami dirinya terkait dengan kasus-kasus korupsi di satuan Kepolisian selama ia menjabat sebagai penyidik KPK.

"Bahwa ada anggota Polri yang merupakan brigadir yang kecewa sama saya. Terus jika saya menangani perkara korupsi terkait pentinggi polri yaitu penggunaan dana Korlantas untuk dipakai pribadi. Saya tidak melihat ada korelasi anggota polri yang marah," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4)

Baca Juga:

Novel Beberkan Bukti Pelaku Penyerangannya Bukan atas Dendam Pribadi

Novel mengaku mendapatkan apresiasi karena telah mengungkapkam kasus korupsi di Kepolisian selama bertemu dengan petugas kepolisian di daerah-daerah

"Saya juga masih ketemu mantan anggota saya tapi mereka komunikasi dengan cara baik," ujar pria yang juga pensiun dini dari Polri itu.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia alumnus Akademi Kepolisian pada 1998. ANTARA FOTO/Yulius Wijaya

Menurutnya, seorang polisi berpangkat brigadir biasanya bersikap sederhana dan tidak mungkin merasa sakit hati jika terjadi pengungkapan kasus penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang penting di badan Kepolisian RI.

"Harusnya yang khawatir adalah anggota Polri yang berbuat serupa (korupsi) atau yang kaya karena menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya. Sehingga dia bisa menyerang saya," jelas Novel.

"Tapi kalau dia anggota brigadir dan bukan orang kaya raya yang biasanya ditempatkan di daerah. Sederhana, ga mungkin akan berfikir seperti itu," ujar Novel.

Novel masih belum dapat menemukan alasan yang melandasi rasa sakit hati yang dirasakan oleh pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya itu.

Untuk diketahui pada saat ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, salah satu pelaku yaitu Ronny Bugis mengatakan dirinya sakit hati terhadap Novel karena dianggap mengkhianati Satuan Polisi RI.

Butuh waktu hampir tiga tahun untuk mengungkapkan identitas Ronny dan Rakhmat sebagai pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan Novel mengalami kerusakan permanen di bagian matanya.

Pengacara terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang tidak melaporkan ancaman-ancaman yang diterima dirinya.

Novel sempat mengaku mendapatkan ancaman seperti dibuntuti orang dan ditabrak menggunakan motor.

"Saudara pernah terima gambar atau foto yang dicurigai pengintaian yang berada di depan rumah saudara. Kenapa gambar ini ga disampaikan ke kepolisian terdekat? Karena gambar dan faktanya ada itu kan bisa membantu pihak Kepolisian?" kata salah satu penasehat hukum terdakwa saat persidangan.

Novel pun mengemukakan alasannya bahwa ia telah melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Metro Jaya yang saat itu menjabat yaitu Komjen Mochammad Iriawan.

"Saya paham dia itu memimpin polda metro yang artinya membawahi semua polsek-polsek. Jadi ga saya sampaikan lagi satu persatu ke polsek, ketika saya udah kasih tau Kapolda dia pasti memerintahkan jajarananya sampe ke polsek jadi saya memilih laporkan ke Beliau agar lebih efektif,"kata Novel.

Meski begitu, pengacara Ronny dan Rakhmat justru terus mencecar Novel karena tidak melaporkan pengintaian di dekat rumahnya sebelum kejadian penyiraman air keras yang dilakukan kedua kliennya itu.

Baca Juga:

Emosi Novel 'Meledak' Ditanya Pengacara Penyiram Air Keras Pakai Lensa Kontak

Novel pun tetap menjawab bahwa berkomunikasi langsung dengan M Iriawan yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya lebih efektif dibanding membuat pelaporan ke kepolisian terdekat.

Disamping itu, Novel mengaku Iriawan pada saat itu memiliki ketertarikan untuk mengusut ancaman-ancaman yang diterima Novel di area rumahnya.

"Sebelumnya saya pernah ditabrak dua kali (sebelum menerima pengintaian) dan kemudian KPK melaporkan dan semua tidak ada proses apapun. Ketika Pak Kapolda punya interest tentu lebih baik bukan. Kalau Pak Kapolda yang memberikan perintah tentu ditaati. Saya yakin beliau akan memproses dengan sungguh-sungguh dan optimal," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Novel Tidak Curiga Terhadap Dua Pelaku Sebelum Matanya Disiram Air Keras

#Teror Air Keras #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan