Novel Bamukmin: Penganiayaan Ratna Sarumpaet Gaya PKI

Fadhli Fadhli - Selasa, 02 Oktober 2018
Novel Bamukmin: Penganiayaan Ratna Sarumpaet Gaya PKI

Novel Bakmumin. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Novel menyebut penganiayaan itu merupakan cara-cara PKI yang alergi terhadap aktivis islam.

"Kasus bu Ratna Sarumpaet yang dianiaya secara biadab dan ini gaya-gaya PKI yang alergi terhadap aktivis islam," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (2/10).

Terkait hal itu, kata dia, ACTA akan mendampingi Ratna untuk meloporkan kasus penganiayaan tersebut.

"Kami lagi mendalami kasus ini namun kondisi bu Ratna masih belum bisa memberikan keterangan, kami masih menunggu sampai traumanya hilang," ucap Novel.

Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak (tengah) saat memberi keterangan pers terkait Ijtima Ulama Jilid II (MP/Fadhli)

Terpisah, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak saat dikonfirmasi meyakini kebenaran penganiayaan terhadap Ratna. Alasannya, dia baru saja menerima foto dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang berpose dengan Ratna Sarumpaet dalam keadaan muka penuh lebam.

"Saya meyakininya (Ratna dianiaya)," kata Yusuf.

Namun, diakuinya belum mengetahui persis kejadian tersebut. Dia juga mengatakan belum bisa berbuat banyak untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kita belum tahu persis kejadian itu, apakah persoalan pribadi atau persoalan lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, beredar gambar Ratna Sarumpaet terbaring di salah saru rumah sakit dalam kondisi muka penuh lebam bekas penganiyaan. Namun, hingga berita dikabarkan belum ada keterangan resmi dari bersangkutan untuk menjelaskan kejadian tersebut. (*)

Baca Berita Manarik Lainnya: Ratna Sarumpaet Lembam Dianiaya, Reaksi Kubu Jokowi: Lapor Polisi

#Ratna Sarumpaet #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan