Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 November 2020
Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Lama hilang dari rencana program legislasi, RUU Minuman Beralkohol yang sempat menuai pro dan kontra 2014 lalu, kembali mencuat dan gegerkan publik setelah anggota DPR mengusulkan ke Badan Legislasi DPR.

Pada 2014 lalu, alasan DPR untuk menggolkan aturan adalah banyak peristiwa kriminal, serta dampak rusaknya pemikiran dan syaraf manusia dari minuman keras. Sehingga, menurut politisi, penjualan hanya boleh ditempat tertentu saja.

Tahun ini, RUU yang diberi nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, diusulkan oleh 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.

Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Dan alasan yang sama pada 2014 lalu, jadi acuan RUU Minuman Beralkohol tahun ini.

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Picu Kesewenangan

Salah satu pengusul M. Syafi'i mengatakan, RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia mengklaim, telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan. Bahkan, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi min tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

RUU Minuman Beralkohol, kata ia, ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol. Tetap diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Foto: Fixabay).

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

RUU Minuman Beralkohol diyakini melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras bukan soal agama atau kepercayaan tertentu.

"Ada yang menentang RUU ini karena bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ujarnya.

Anggota DPR Nasir Djamil menegaskan, minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Selama ini, kata ia, belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minuman beralkohol meskipun ada di beberapa UU namun sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya," ujarnya.

Namun, tampaknya RUU ini belum ada kesepakan dari para fraksi di DPR. RUU ini baru sebas usulan anggota dewan yang bisa dimentahkan atau ditolak fraksi. Paling tidak, bebera frakso DPR memberikan sinyal penolakan seperti Golkar, PDIP dan NasDem.

MenkumHam Yassona
Menkum HAM Yassona Laoly. (Foto: KemenkumHAM)

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberi sinyal jika pemerintah tidak tertarik membahas RUU tersebut, seperti beberapa tahun lalu. Bahkan menurut pemerintah Badan Legislasi DPR belum satu bahasa.

"UU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons. Hal sama juga dikhawatirkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.

Ia menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik.

"Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara," ujarnya.

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengingatkan, pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai sebagai sebuah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933.

Akibat pelarangan tersebut, perang antarkelompok justru marak dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh.

"Pada akhirnya, pedagang atau bandar gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol di pasar," tulis ICJR dalam laman resminya, Jumat (13/11).

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021

#Badan Legislasi #Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - 48 menit lalu
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 53 menit lalu
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan
Pengawasan yang ketat dan transparan akan mencegah terjadinya praktik curang
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan
Indonesia
BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat
BEM mahasiswa kembali geruduk MPR/DPR besok. Mereka akan menagih janji mahasiswa soal 17+8 tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat
Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Poin tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Berita Foto
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Piknik Nasional Rakyat di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Bagikan