Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 November 2020
Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lama hilang dari rencana program legislasi, RUU Minuman Beralkohol yang sempat menuai pro dan kontra 2014 lalu, kembali mencuat dan gegerkan publik setelah anggota DPR mengusulkan ke Badan Legislasi DPR.

Pada 2014 lalu, alasan DPR untuk menggolkan aturan adalah banyak peristiwa kriminal, serta dampak rusaknya pemikiran dan syaraf manusia dari minuman keras. Sehingga, menurut politisi, penjualan hanya boleh ditempat tertentu saja.

Tahun ini, RUU yang diberi nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, diusulkan oleh 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.

Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Dan alasan yang sama pada 2014 lalu, jadi acuan RUU Minuman Beralkohol tahun ini.

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Picu Kesewenangan

Salah satu pengusul M. Syafi'i mengatakan, RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia mengklaim, telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan. Bahkan, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi min tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

RUU Minuman Beralkohol, kata ia, ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol. Tetap diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Foto: Fixabay).

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

RUU Minuman Beralkohol diyakini melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras bukan soal agama atau kepercayaan tertentu.

"Ada yang menentang RUU ini karena bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ujarnya.

Anggota DPR Nasir Djamil menegaskan, minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Selama ini, kata ia, belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minuman beralkohol meskipun ada di beberapa UU namun sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya," ujarnya.

Namun, tampaknya RUU ini belum ada kesepakan dari para fraksi di DPR. RUU ini baru sebas usulan anggota dewan yang bisa dimentahkan atau ditolak fraksi. Paling tidak, bebera frakso DPR memberikan sinyal penolakan seperti Golkar, PDIP dan NasDem.

MenkumHam Yassona
Menkum HAM Yassona Laoly. (Foto: KemenkumHAM)

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberi sinyal jika pemerintah tidak tertarik membahas RUU tersebut, seperti beberapa tahun lalu. Bahkan menurut pemerintah Badan Legislasi DPR belum satu bahasa.

"UU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons. Hal sama juga dikhawatirkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.

Ia menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik.

"Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara," ujarnya.

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengingatkan, pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai sebagai sebuah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933.

Akibat pelarangan tersebut, perang antarkelompok justru marak dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh.

"Pada akhirnya, pedagang atau bandar gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol di pasar," tulis ICJR dalam laman resminya, Jumat (13/11).

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021

#Badan Legislasi #Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Simak lirik lagu "Surat Buat Wakil Rakyat" karya Iwan Fals beserta makna di baliknya. Menyentil kinerja wakil rakyat sejak 1987 dan tetap relate hingga sekarang
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Lirik Lengkap 'Surat Buat Wakil Rakyat' dari Iwan Fals, Kritik Pedas Politisi Senayan
Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Indonesia
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Indonesia
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius terhadap banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Bagikan