Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 November 2020
Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lama hilang dari rencana program legislasi, RUU Minuman Beralkohol yang sempat menuai pro dan kontra 2014 lalu, kembali mencuat dan gegerkan publik setelah anggota DPR mengusulkan ke Badan Legislasi DPR.

Pada 2014 lalu, alasan DPR untuk menggolkan aturan adalah banyak peristiwa kriminal, serta dampak rusaknya pemikiran dan syaraf manusia dari minuman keras. Sehingga, menurut politisi, penjualan hanya boleh ditempat tertentu saja.

Tahun ini, RUU yang diberi nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, diusulkan oleh 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.

Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Dan alasan yang sama pada 2014 lalu, jadi acuan RUU Minuman Beralkohol tahun ini.

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Picu Kesewenangan

Salah satu pengusul M. Syafi'i mengatakan, RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia mengklaim, telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan. Bahkan, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi min tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

RUU Minuman Beralkohol, kata ia, ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol. Tetap diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Foto: Fixabay).

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

RUU Minuman Beralkohol diyakini melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras bukan soal agama atau kepercayaan tertentu.

"Ada yang menentang RUU ini karena bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ujarnya.

Anggota DPR Nasir Djamil menegaskan, minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Selama ini, kata ia, belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minuman beralkohol meskipun ada di beberapa UU namun sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya," ujarnya.

Namun, tampaknya RUU ini belum ada kesepakan dari para fraksi di DPR. RUU ini baru sebas usulan anggota dewan yang bisa dimentahkan atau ditolak fraksi. Paling tidak, bebera frakso DPR memberikan sinyal penolakan seperti Golkar, PDIP dan NasDem.

MenkumHam Yassona
Menkum HAM Yassona Laoly. (Foto: KemenkumHAM)

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberi sinyal jika pemerintah tidak tertarik membahas RUU tersebut, seperti beberapa tahun lalu. Bahkan menurut pemerintah Badan Legislasi DPR belum satu bahasa.

"UU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons. Hal sama juga dikhawatirkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.

Ia menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik.

"Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara," ujarnya.

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengingatkan, pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai sebagai sebuah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933.

Akibat pelarangan tersebut, perang antarkelompok justru marak dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh.

"Pada akhirnya, pedagang atau bandar gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol di pasar," tulis ICJR dalam laman resminya, Jumat (13/11).

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021

#Badan Legislasi #Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan