Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 November 2020
Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lama hilang dari rencana program legislasi, RUU Minuman Beralkohol yang sempat menuai pro dan kontra 2014 lalu, kembali mencuat dan gegerkan publik setelah anggota DPR mengusulkan ke Badan Legislasi DPR.

Pada 2014 lalu, alasan DPR untuk menggolkan aturan adalah banyak peristiwa kriminal, serta dampak rusaknya pemikiran dan syaraf manusia dari minuman keras. Sehingga, menurut politisi, penjualan hanya boleh ditempat tertentu saja.

Tahun ini, RUU yang diberi nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, diusulkan oleh 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.

Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Dan alasan yang sama pada 2014 lalu, jadi acuan RUU Minuman Beralkohol tahun ini.

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Picu Kesewenangan

Salah satu pengusul M. Syafi'i mengatakan, RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia mengklaim, telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan. Bahkan, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi min tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

RUU Minuman Beralkohol, kata ia, ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol. Tetap diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Foto: Fixabay).

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

RUU Minuman Beralkohol diyakini melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras bukan soal agama atau kepercayaan tertentu.

"Ada yang menentang RUU ini karena bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ujarnya.

Anggota DPR Nasir Djamil menegaskan, minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Selama ini, kata ia, belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minuman beralkohol meskipun ada di beberapa UU namun sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya," ujarnya.

Namun, tampaknya RUU ini belum ada kesepakan dari para fraksi di DPR. RUU ini baru sebas usulan anggota dewan yang bisa dimentahkan atau ditolak fraksi. Paling tidak, bebera frakso DPR memberikan sinyal penolakan seperti Golkar, PDIP dan NasDem.

MenkumHam Yassona
Menkum HAM Yassona Laoly. (Foto: KemenkumHAM)

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberi sinyal jika pemerintah tidak tertarik membahas RUU tersebut, seperti beberapa tahun lalu. Bahkan menurut pemerintah Badan Legislasi DPR belum satu bahasa.

"UU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons. Hal sama juga dikhawatirkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.

Ia menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik.

"Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara," ujarnya.

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengingatkan, pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai sebagai sebuah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933.

Akibat pelarangan tersebut, perang antarkelompok justru marak dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh.

"Pada akhirnya, pedagang atau bandar gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol di pasar," tulis ICJR dalam laman resminya, Jumat (13/11).

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021

#Badan Legislasi #Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Bagikan