Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 November 2020
Ngotot Politisi Atur Moral Rakyat Lewat RUU Minuman Beralkohol

Rapat Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lama hilang dari rencana program legislasi, RUU Minuman Beralkohol yang sempat menuai pro dan kontra 2014 lalu, kembali mencuat dan gegerkan publik setelah anggota DPR mengusulkan ke Badan Legislasi DPR.

Pada 2014 lalu, alasan DPR untuk menggolkan aturan adalah banyak peristiwa kriminal, serta dampak rusaknya pemikiran dan syaraf manusia dari minuman keras. Sehingga, menurut politisi, penjualan hanya boleh ditempat tertentu saja.

Tahun ini, RUU yang diberi nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, diusulkan oleh 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra.

Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.

Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Dan alasan yang sama pada 2014 lalu, jadi acuan RUU Minuman Beralkohol tahun ini.

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Picu Kesewenangan

Salah satu pengusul M. Syafi'i mengatakan, RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia mengklaim, telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan. Bahkan, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi min tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

RUU Minuman Beralkohol, kata ia, ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol. Tetap diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol. (Foto: Fixabay).

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," katanya.

RUU Minuman Beralkohol diyakini melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras bukan soal agama atau kepercayaan tertentu.

"Ada yang menentang RUU ini karena bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ujarnya.

Anggota DPR Nasir Djamil menegaskan, minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Selama ini, kata ia, belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minuman beralkohol meskipun ada di beberapa UU namun sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya," ujarnya.

Namun, tampaknya RUU ini belum ada kesepakan dari para fraksi di DPR. RUU ini baru sebas usulan anggota dewan yang bisa dimentahkan atau ditolak fraksi. Paling tidak, bebera frakso DPR memberikan sinyal penolakan seperti Golkar, PDIP dan NasDem.

MenkumHam Yassona
Menkum HAM Yassona Laoly. (Foto: KemenkumHAM)

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberi sinyal jika pemerintah tidak tertarik membahas RUU tersebut, seperti beberapa tahun lalu. Bahkan menurut pemerintah Badan Legislasi DPR belum satu bahasa.

"UU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons. Hal sama juga dikhawatirkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo.

"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.

Ia menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik.

"Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara," ujarnya.

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) mengingatkan, pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai sebagai sebuah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933.

Akibat pelarangan tersebut, perang antarkelompok justru marak dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh.

"Pada akhirnya, pedagang atau bandar gelap yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol di pasar," tulis ICJR dalam laman resminya, Jumat (13/11).

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021

#Badan Legislasi #Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Bagikan