Nasib Ganjil Genap di Jakarta Tergantung Perpanjangan PPKM
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih menerapkan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik di Jakarta selama PPKM level 4.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya membuka kemungkinan adanya perluasan titik ganjil genap. Hal tersebut akan dikaji lebih dulu usai pemerintah menetapkan keputusan PPKM level 4 pada 23 Agustus mendatang.
Baca Juga
Politisi PSI Lawan Polisi karena Langgar Gage, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Arogan
"Kita akan lihat pada 23 Agustus bagaimana aturannya dari pemerintah. Apakah kemudian dikurangi sehingga hanya kawasan Sudirman-Thamrin saja, yang awalnya ada delapan titik," ujar Sambodo di titik ganjil genap Sudirman, Sabtu (21/8).
Sambodo kembali menuturkan, penerapan ganjil genap kini tengah dievaluasi. "Kalau misalnya keputusan pemerintah diperketat lagi, maka akan kita tambah," ujarnya.
Perkembangan kelanjutannya nanti akan disesuaikan dengan keputusan dan pelonggaran dari pemerintah. Sambodo menegaskan pihaknya tetap akan menegakkan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran kasus aktif COVID-19.
"Untuk tingkat mobilitasnya sedang kita hitung, tentunya juga pasti ada peningkatan dibandingkan dengan aturan penyekatan menggunakan STRP," terangnya.
Sambodo berharap, walaupun berpotensi ada pelonggaran, warga tidak boleh lengah dan tetap waspada.
"Karena angka COVID-19 ini bisa sewaktu-waktu meningkat karena pandemi juga belum usai," tandasnya. (Knu)
Baca Juga
Tanggapan Gerindra Terkait Aksi Arogan Anggota Fraksi PSI Saat Terjaring Gage
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Tahun Baru 1 Januari 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Aturan Patwal Bakal Dirombak, Kakorlantas: Ketika Seseorang Minta Dikawal, Harus Kami Layani
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar