NasDem dan PAN Barengan Gugat Caleg PKS Merangkap KPPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
NasDem dan PAN Barengan Gugat Caleg PKS Merangkap KPPS

Sidang panel tiga dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR Kabupaten Nagan Raya 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sejak Senin (29/4). Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena menduga ada caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merangkap menjadi ketua maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sorong, Papua.

NasDem dan PAN mendalilkan bahwa Caleg DPRD Dapil Sorong 3 Nomor Urut 2 dari PKS Susiati Making menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Sorong.

Selain itu, Caleg DPRD Dapil Sorong 2 Nomor Urut 2 dari PKS Nani Mariana disebut merangkap jadi anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

“Ada oknum caleg yang menjadi ketua KPPS di TPS 7 dan ada oknum caleg lagi yang jadi anggota KPPS di TPS 18,” kata kuasa hukum Partai NasDem Muhammad Rizal dalam sidang panel tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.

NasDem menduga hal tersebut menyebabkan adanya selisih hasil penghitungan suara antara Partai NasDem dan PKS. Rizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.

“Sampai sekarang juga tidak ada tindak lanjut,” ucap Rizal.

PAN juga mendalilkan hal serupa. Kuasa hukum PAN di hadapan Mahkamah menyebut ada caleg PKS yang merangkap jadi ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele dan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele.

Baca juga:

Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem

“Sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwa adanya ketidaknetralan dan tidak adanya jaminan integritas dari penyelenggara Pemilu pada TPS yang telah disebutkan,” ujar kuasa hukum PAN.

Gugatan NasDem teregistrasi dengan Nomor Perkara 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, NasDem memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut NasDem.

Sedangkan gugatan PAN tergeristrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Papua Barat Daya 3 pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Sorong, serta meminta pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut. (*)

#Pileg #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan