NasDem dan PAN Barengan Gugat Caleg PKS Merangkap KPPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
NasDem dan PAN Barengan Gugat Caleg PKS Merangkap KPPS

Sidang panel tiga dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR Kabupaten Nagan Raya 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sejak Senin (29/4). Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena menduga ada caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merangkap menjadi ketua maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sorong, Papua.

NasDem dan PAN mendalilkan bahwa Caleg DPRD Dapil Sorong 3 Nomor Urut 2 dari PKS Susiati Making menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Sorong.

Selain itu, Caleg DPRD Dapil Sorong 2 Nomor Urut 2 dari PKS Nani Mariana disebut merangkap jadi anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele.

Baca juga:

Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Manut

“Ada oknum caleg yang menjadi ketua KPPS di TPS 7 dan ada oknum caleg lagi yang jadi anggota KPPS di TPS 18,” kata kuasa hukum Partai NasDem Muhammad Rizal dalam sidang panel tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa.

NasDem menduga hal tersebut menyebabkan adanya selisih hasil penghitungan suara antara Partai NasDem dan PKS. Rizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.

“Sampai sekarang juga tidak ada tindak lanjut,” ucap Rizal.

PAN juga mendalilkan hal serupa. Kuasa hukum PAN di hadapan Mahkamah menyebut ada caleg PKS yang merangkap jadi ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele dan anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele.

Baca juga:

Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem

“Sehubungan dengan itu kami mengindikasikan bahwa adanya ketidaknetralan dan tidak adanya jaminan integritas dari penyelenggara Pemilu pada TPS yang telah disebutkan,” ujar kuasa hukum PAN.

Gugatan NasDem teregistrasi dengan Nomor Perkara 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, NasDem memohon Mahkamah membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut NasDem.

Sedangkan gugatan PAN tergeristrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam petitumnya, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Papua Barat Daya 3 pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Sorong, serta meminta pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut. (*)

#Pileg #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan