Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Napi Korupsi Ikut Dibebaskan?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Napi Korupsi Ikut Dibebaskan?

Staf Ahli Menkumham Nugroho (kanan) ditunjuk jadi Plt Dirjen PAS gantikan Sri Puguh Utami (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 30.000 lebih narapidana dan anak akan menghirup udara bebas lebih cepat guna pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga permasyarakatan (Lapas). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tanggal 30 Maret.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho menegaskan, pembebasan puluhan ribu narapidana dan anak melalui mekanisme asimilasi dan integrasi, tidak diperuntukan bagi tahanan korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.

Baca Juga

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Nugroho menyebut, pembebasan narapidana atau anak melalui mekanisme asimilasi dan hak integrasi yang paling banyak, terjadi di Provinsi Sumatera Utara dengan total 4.730 orang, Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, dan Jawa Barat sejumlah 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas atau rutan atau LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi menilai, pembebasan narapidana dan anak dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan, penghematan nilai anggaran ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260 miliar, selain mengurangi angka overcrowding," ungkapnya.

Pembebasan narapidana dan anak itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, tertanggal 30 Maret 2020.

Nugroho ditunjuk gantikan Sri Putuh Utama sebagai Dirjen PAS
Nugroho ditunjuk Menteri Yasonna jadi Plt Dirjen PAS gantikan Sri Puguh Utami (MP/Ponco Sulaksono)

Keputusan itu menerangkan, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak merupakan upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan (rutan) dari pandemi Covid-19.

Terkait pembebasan anak melalaui proses asimiliasi, dapat dilakukan untuk narapidana yang sudah menjalani 2/3 dan jatuh pada 31 Desember 2020. Selain itu, ketentuan itu berlaku untuk narapidana anak yang setengah massa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020.

Pembebasan melalui proses asimilasi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, surat kepututusan asimilasi akan dikeluarkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Sedangkan proses pembebasan dengan mekanisme integrasi, dapat dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 hukumannya, dan anak yang sudah menjalani setengah massa pidananya.

Baca Juga:

Karantina Wilayah Tanpa Peduli Keluhan Rakyat Kecil Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

Pembebasan melalui proses integarsi juga dapat berlaku untuk anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Nantinya, usulan pembebasan dapat dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, dan penerbitan surat dilakukan oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kekelituan/kesalahan dalam Keputusan Menteri ini dilakukan sebagaimana mestinya," demikian penggalan tulisan dalam keputusan tersebut. (Pon)

#Narapidana #Menkumham #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini Selasa 2 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
BP BUMN dan BPI Danantara memiliki peran berbeda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Bagikan