MUI Sebut Pasal Santet Cukup Rumit


Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan terhadap sejumlah pasal di Rancangan Kirab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.
Menurut Ketua Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah, meski kasus santet bukanlah sesuatu yang baru di masyarakat, namun penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan.
Baca Juga:
"Santet memang ada di masyarakat, tak bisa diingkari gejalanya itu ada. Karena nyatanya santet itu ada. Misalnya, tiba-tiba ada orang nih dalam tubuh ada jarum, ada hal-hal gaib, itu kan nyata, (benda-benda itu) ada," ucap dia di kepada wartawan Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurut Abdullah, pasal santet bakal disulitkan dengan bukti-bukti di lapangan.
"Tapi apa kemudian bisa gejala itu menjadi bukti? Itu problem, itu tantangan bagi polisi dan jaksa bagaimana membuktikannya, jangan sampai kemudian menjadi fitnah. Ini perlu kajian yang mendalam, perlu pemahaman, perlu persepsi, perlu definisi, ini yang kemudian harus menjadi clear," jelas Ikhsan.
Selain perlu ada pembahasan dan kajian mendalam terhadap sejumlah pasal, lanjut Ikhsan, RKUHP ini juga harus lebih gencar disosialisasikan ke masyarakat sebelum disahkan.
"Jangan sampai kemudian (informasi) yang diterimanya sepotong-sepotong akhirnya melawan masyarakat. Jadi ini masalahnya sosialisasi," ujar Ikhsan.
Ikhsan sendiri etuju dengan pasal-pasal dalam RKUHP. Apalagi usulan MUI mengenai delik perzinahan serta perlindungan wanita dan anak diakomodir dalam RKUHP itu.
"Ya kalau usulan MUI, itu hampir semua diakomodasi. Misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Khususnya tentang pasal-pasal perzinahan, itukan sudah diakomodasi dalam bentuk akomodasinya adalah perzinahan yang diperluas," ujar Ikhsan.
Diketahui, santet diatur dalam Pasal 252 RKUHP. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku santet yakni penjara paling lama tiga tahun. Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers
"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," bunyi Pasal 252 ayat 1 RKUHP.
Sementara dalam Pasal 252 ayat 2 mengatur bahwa hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat jika orang itu melakukan santet untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," demikian bunyi Pasal 252 ayat 2 RKUHP. (Knu)
Baca Juga:
Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta

Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek

MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)