MUI Apresiasi RUU PKS Ditunda Tunggu Pengesahan RUU KUHP
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)
MerahPutih.Com - Tarik ulur pengesahan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih menjadi perdebatan panjang antara sejumlah elemen masyarakat dan DPR.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi pengesahan RUU PKS ditunda oleh DPR agar menunggu RKUHP selesai dibahas.
Baca Juga:
Komnas HAM Peringatkan Semua Pihak Jangan Terlalu Reaktif Saat Demonstrasi
"RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RKUHP karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron," kata Zainut di Gedung MUI di Jakarta, Kamis (26/9).
Sementara itu, dia menyesalkan penundaan pengesahan RKUHP mengingat ada kebutuhan mendesak bangsa Indonesia memiliki KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsa sendiri.
Lebih lanjut Zainut Tauhid mengatakan KUHP saat ini bersumber dari kolonial Belanda. Soal penundaan pengesahan RKUHP, MUI memahami itu atas pertimbangan suasana yang tidak kondusif.
Maka, kata dia, MUI dapat memahami penundaan tersebut dengan harapan DPR RI periode 2019-2014 dapat melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna.
Zainut sebagaimana dilansir Antara, menyambut gembira atas ketetapan DPR RI menunda pengesahan RUU PKS.
"Hal tersebut kami menilai sebagai keputusan yang bijak," kata dia.
Baca Juga:
Kelompok Massa dan Elemen Mahasiswa Bantah Demo Depan DPR Dibayar
Dia mengatakan RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan begitu, menurut dia perlu ada pendalaman lebih lanjut RUU PKS.
"Dan pembahasannya lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif," pungkas Zainut Tauhid.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan