MUI Apresiasi RUU PKS Ditunda Tunggu Pengesahan RUU KUHP
 Eddy Flo - Kamis, 26 September 2019
Eddy Flo - Kamis, 26 September 2019 
                Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi. (Antaranews)
MerahPutih.Com - Tarik ulur pengesahan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih menjadi perdebatan panjang antara sejumlah elemen masyarakat dan DPR.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi pengesahan RUU PKS ditunda oleh DPR agar menunggu RKUHP selesai dibahas.
Baca Juga:
Komnas HAM Peringatkan Semua Pihak Jangan Terlalu Reaktif Saat Demonstrasi
"RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RKUHP karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron," kata Zainut di Gedung MUI di Jakarta, Kamis (26/9).
 
Sementara itu, dia menyesalkan penundaan pengesahan RKUHP mengingat ada kebutuhan mendesak bangsa Indonesia memiliki KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsa sendiri.
Lebih lanjut Zainut Tauhid mengatakan KUHP saat ini bersumber dari kolonial Belanda. Soal penundaan pengesahan RKUHP, MUI memahami itu atas pertimbangan suasana yang tidak kondusif.
Maka, kata dia, MUI dapat memahami penundaan tersebut dengan harapan DPR RI periode 2019-2014 dapat melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna.
Zainut sebagaimana dilansir Antara, menyambut gembira atas ketetapan DPR RI menunda pengesahan RUU PKS.
"Hal tersebut kami menilai sebagai keputusan yang bijak," kata dia.
Baca Juga:
Kelompok Massa dan Elemen Mahasiswa Bantah Demo Depan DPR Dibayar
Dia mengatakan RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan begitu, menurut dia perlu ada pendalaman lebih lanjut RUU PKS.
"Dan pembahasannya lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif," pungkas Zainut Tauhid.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat](https://img.merahputih.com/media/9e/63/dd/9e63dd9d94bb8226f9263b1364ae914a_182x135.png) 
                      




