MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar mendapatkan haknya diakui pemerintah sebagaimana tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk mendapat sambutan positif dari Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti hanya memberikan sejumlah catatan agar tidak terjadi salah paham dalam penerapannya.
"Selama ini penghayat kepercayaan banyak kehilangan hak sipil, terutama terkait dengan hak menjalankan kepercayaannya," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11).
Abdul Mu’ti sebagaimana dilansir Antara mengatakan, beberapa yang harus dicermati terkait putusan tersebut adalah soal pendataan mengenai penganut aliran kepercayaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan kata "agama" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".
Para pemohon, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan.
Menurut Mu'ti, tidak perlu ada pembatasan penghayat yang diakui atau tidak diakui negara untuk menghindari terjadinya diskriminasi. Masyarakat tidak perlu khawatir Ahmadiyah masuk dalam KTP karena hal itu itu bukan aliran kepercayaan dan juga bukan agama.
Pengurus PP Muhammadiyah itu mengatakan, dari sudut hak asasi manusia dan pemenuhan hak sipil warga negara keputusan MK itu sangat penting serta akan memberikan dampak luas terhadap langkah-langkah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Keputusan MK itu sudah final. Pemerintah sebagai penyelenggara berkewajiban melaksanakan keputusan MK. Walaupun keputusan itu tidak berdiri sendiri, masih harus dilihat dan disinkroniaasi dengan undang-undang dan peraturan terkait lainnya.
"Soal teknis bagaimana penerapan putusan MK itu kewenangan pemerintah," pungkas Abdul Mu’ti.(*)