Muhammadiyah Haramkan Rokok, Ini Alasannya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 29 Agustus 2017
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Ini Alasannya

Ilustrasi. (pixabay.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas membeberkan alasan mengapa pihaknya mengharamkan rokok. Menurut dia, organisasinya mengharamkan rokok karena punya dampak buruk bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

"Menghukumi sesuatu yang belum jelas perlu dua pendekatan. Yaitu syariah dan ilmiah. Dalam pendekatan syariah, Allah menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan yang buruk," kata Anwar dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (29/8).

Nah, untuk mengetahui apakah rokok merupakan barang yang baik atau buruk, sementara dalam Alquran tidak ada ayat tentang rokok, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam secara empiris.

Dia menyebutkan, hasil penelitian para ilmuwan menyatakan rokok mengandung zat-zat yang berbahaya. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan epidemik rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit.

"Bila pengendalian tembakau tidak dilakukan dengan baik, WHO menyatakan bisa mengancam delapan juta nyawa per tahun," ujarnya lagi.

Islam sendiri, kata Anwar, mengajarkan umatnya agar dalam melakukan kegiatan konsumsi yang tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan apalagi kematian. Salah satu hadis juga melarang mengonsumsi barang yang memabukkan dan melemahkan fisik. "Islam juga melarang perilaku boros dan menghambur-hamburkan uang. Orang yang boros adalah sahabat setan," ujarnya pula.

"Umat Islam juga diajarkan untuk memikirkan orang lain. Tidak boleh mencelakai diri sendiri maupun orang lain," katanya. (*/ant)

#Rokok Haram #Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Bagikan