Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mudik Dilarang, Angkutan Penghubung Antar Daerah Soloraya Tetap Beroperasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 April 2021
Mudik Dilarang, Angkutan Penghubung Antar Daerah Soloraya Tetap Beroperasi

Terminal Tirtonadi (Foto: Pemkot Solo).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei. Namun demikian, untuk bus aglomerasi dan angkutan penghubung antar daerah Soloraya tetap beroperasi seperti biasa.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno mengatakan, selama diberlakukan larangan mudik Lebaran pihaknya tetap mengoperasikan bus aglomerasi dan Batik Solo Trans (BST).

"Bus aglomerasi dan angkutan penghubung antar daerah Soloraya tetap beroperasi pada Lebaran Idul Fitri," ujar Hari, Jumat (16/4).

Baca Juga:

Pemerintah Diharap Konsisten Tegakkan Aturan Larangan Mudik

Menurutnya, yang tidak boleh beroperasi saat arus mudik dan balik Lebaran adalah kendaraan dari luar kota, seperti dari Jakarta ke Solo, dan sebagainya. Sementara itu, angkutan aglomerasi tetap boleh beroperasi.

"Bus Soloraya seperti Solo-Wonogiri, masih boleh saat ada larangan mudik Lebaran nanti," katanya.

Untuk jalur bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kata dia, perjalanannya akan dilakukan penyekatan petugas Satlantas Polresta Surakarta. Disinggung terkait teknis penyekatan, ia mengaku belum mengetahui teknis penyekatan menyusul kebijakan dari pusat yang sudah melarang mudik pada tanggal-tanggal itu.

"Prediksi kami akan ada pergerakan pemudik sebelum tanggal larangan tersebut diberlakukan," katanya.

Penyekatan Mudik. (Foto: Ismail)
Penyekatan Mudik. (Foto: Ismail)

Ia mengatakan, aturan tersebut kemungkinan bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menambahkan penjagaan di setiap perbatasan antar provinsi akan dilakukan pihak kepolisian untuk mengantisipasi pemudik yang membandel. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat.

"Teknis pendekatannya, kepolisian akan menjaga titik-titik perbatasan. Misalnya, dari timur perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur nanti di Cemoro Kandang, Karanganyar," kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Minta Pemda Tegakkan Aturan Terkait Mudik Lebaran

#Mudik #Larangan Mudik #Ramadan #Idul Fitri #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Bagikan