MPP Kabupaten Tangerang Layani Administrasi 8 Instansi
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang. Foto: dok. Pemkab Tangerang
MerahPutih.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang kini melayani pengurusan administrasi dari delapan instansi. Kemudian, MPP Kabupaten Tangerang juga meraih angka pengunjung hingga 20.350 orang selama 2023. Namun, para pengunjung masih didominasi untuk pelayanan Dukcapil dan Samsat.
Delapan instansi yang tergabung dalam pelayanan MPP Kabupaten Tangerang adalah Bapenda, BPJS, BPN, DPMPTSP, Dukcapil, Samsat, Kemenag, dan Polres.
Baca juga: Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Manager On Duty MPP Kabupaten Tangerang, Kiki Islach Baehaqy mengatakan, masyarakat Kabupaten Tangerang sangat antusias memanfaatkan layanan MPP selama 2023 lalu.
“Alhamdulillah, di 2023 kami sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memudahkan mereka mengurus layanan administrasi,” ujarnya, Rabu (10/1) lalu.
Selain itu, MPP juga mengevaluasi pelayanan selama 2023. Salah satunya adalah masih banyak pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik untuk mengambil nomor antrean secara offline.
“Pada 2024 ini, kami berusaha memudahkan masyarakat dengan mengambil nomor antrean tidak lagi secara offline, tapi bisa mengambil antrean secara online,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat bisa langsung mengunduh aplikasi “Tangerang Gemilang” untuk mengambil nomor antrean layanan MPP.
“Kami berharap dengan adanya inovasi pengambilan tiket online bisa memudahkan masyarakat, tidak lagi harus mengantri dan menunggu, karena dengan tiket online sudah bisa mengatur jam pelayanan,” ucapnya. (*)
Baca juga: Talaga Citalaga, Ruang Publik Baru di Bandung Utara
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan