Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 19 Januari 2024
Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Cara mengurus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cara urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengunjungi gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di Jalan Satria-Sudirman nomor 1, RT002, RW001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan, BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan, yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.

“MPP Kota Tangerang terus memaksimalkan berbagai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang. Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih, ramah anak hingga petugas yang responsif,” ungkap Taufik, Jumat (18/1).

Baca juga: 94,60 Persen Penduduk Indonesia Telah Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat pembaruan data dan pendaftaran BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang:

  • Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK dan foto terbaru ukuran 4x4 (satu buah foto).
  • Kunjungi BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang.
  • Ambil nomor antrean di pintu masuk MPP.
  • Isi dan serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan kepada petugas BPJS Kesehatan.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang di pilih di loket petugas BPJS Kesehatan.
  • Serahkan bukti transfer pembayaran iuran kepada petugas BPJS Kesehatan, dan tunggu kartu BPJS Kesehatan di cetak.
  • Cek kembali nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah terdaftar.

Cara Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Tangerang

Cara mengurus BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang
Cara mengurus BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang. Foto: dok. Pemkot Tangerang

1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)

Saat proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Jadi, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.

Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnnya minimal tiga bulan
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
  • Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan
  • Membawa KTP yang masih berlaku

2. Pindah Tempat Tinggal

Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Maka dari itu, perubahan data peserta sangat dibutuhkan. Syarat untuk mengubah data ini adalah:

  • Mengisi FFPD
  • Membawa kartu peserta
  • Membawa KTP yang masih berlaku
  • Menunjukan surat pindah domisili

3. Pindah Tempat Bekerja

Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:

  • Mengisi FFDP
  • Membawa kartu peserta
  • Membawa SK mutasi atau keterangan pindah kerja

4. Perubahan Daftar Sususan Keluarga

Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah:

- Pernikahan

  • Mengisi FPDP
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir)
  • Pas foto berwarna terbaru bagi suami dan istri ukuran 3x4 (satu buah foto)
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Pergantian status anak

- Penggantian Status Anak

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Foto kartu keluarga
  • Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi

5. Pengurangan Peserta

Perubahan ini bisa terjadi karena dua hal, yakni meninggal dunia dan perceraian.

- Meninggal dunia

  • Fotokopi surat kematian
  • Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan

- Perceraian

  • Surat penetapan akta cerai dari pengadilan
  • Kartu peserta suami atau istri (*)

Baca juga: Pedagang Pasar Manado Curhat Butuh BPJS Gratis ke Atikoh

#BPJS Kesehatan #BPJS #Tips
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Bagikan