MerahPutih.Com - Model cantik Steffy Burase rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pembrerantasan Korupsi (KPK). Steffy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasi dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Tenaga Ahli Aceh Marathon itu diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Kuasa hukum Steffy, Fahri Timur mengatakan bahwa kliennya dicecar dengan 60 pertanyaan.
Steffy mengakui menerima aliran dana suap dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Diduga, uang itu berasal dari bancakan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA.
"Aliran dana itu memang ada, tapi Ibu Steffy sendiri tidak pernah tahu (asal) dana itu," kata Fahri di Gedung KPK, Kiningan, Jakarta Selatan, Rabu, (18/7).
Dari hasil pemeriksaan, sebagian suap DOKA bakal digunakan untuk membiayai kegiatan marathon, yang diselenggarakan oleh Pemprov Aceh. Menurut Steffy Burase, total uang yang bakal dialirkan ke acara marathon itu mencapai Rp13 miliar.
"Medali sendiri mencapai Rp500 juta, untuk bajunya ada Rp300 sampai Rp400 juta, pokoknya untuk total event mencapai Rp13 miliar," ungkap Steffy.
Dalam kesempatan ini, Steffy Burase juga buka-bukaan soal kabar kedekatannya dengan Gubernur Irwandi. Menurut dia, hubungannya dengan mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka itu hanya sebatas hubungan kerja.
"Saya punya hubungan kerja dengan beliau dan sangat profesional. Terlepas dari apapun gosip ya saya kira itu biar orang aja bercerita tapi saya sudah klarifikasi saya dengan beliau saya benar-benar hubungan kerja," ucap dia.
Steffy Burase mengaku mengenal Irwandi sejak setahun lalu ketika program Aceh Marathon terbentuk. Dia menjawab diplomatis saat kembali disinggung awak media mengenai hubungannya dengan Gubernur Irwandi Yusuf.
"Kalau kira-kira hubungan profesional ada nikah siri enggak," ungkap Steffy.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Ahmadi diduga telah memberikan uang sebanyak Rp500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Dugaan awal, pemberian itu merupakan jatah komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek. Pemberian dilakukan melalui sejumlah orang kerpecayaan Irwandi yaitu Hendri dan Syaiful.
Sebagai penerima suap, Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jenguk SBY di RSPAD, Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Ini