MK Tolak Uji Materi Upaya Kriminalisasi LGBT dan Pasangan Kumpul Kebo


Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perzinahan, perkosaan dan pencabulan.
Sebagaimana diketahui permohonan uji materi pasal 292 KUHP dinilai rawan lantaran negara masuk terlalu jauh ke urusan privat warga. Sebab, para pemohon meminta supaya pelaku kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis untuk dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Perihal perlu atau tidak dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undnag melalui kebijakan pidana yang merupakan bagian dari politik hukum pidana," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilansir Antara berpendapat bahwa gagasan pembaruan yang ditawarkan oleh Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang.
Mengenai dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa adanya kerusakan sistem tatanan sosial akibat perbuatan zina ataupun penyuka sesama jenis akibat kekosongan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kekosongan demikian seharusnya diisi melalui proses legilasi oleh pembentuk undang-undang.
"Lagipula kalau Mahkamah melakukan hal yang dimohonkan oleh para Pemohon, tidak ada jaminan bahwa masalah yang dirisaukan oleh Para Pemohon akan teratasi," ujar Maria Farida.
Terhadap putusan Mahkamah tersebut terdapat empat orang hakim yang memiliki pendapat berbeda, yaitu; Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.
Permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat, atas berlakunya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP disusun oleh mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, karena KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para ratusan tahun lalu.
Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk melindungi hak konstitusional para pemohon.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
