Headline

MK Tolak Uji Materi Upaya Kriminalisasi LGBT dan Pasangan Kumpul Kebo

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Desember 2017
MK Tolak Uji Materi Upaya Kriminalisasi LGBT dan Pasangan Kumpul Kebo

Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perzinahan, perkosaan dan pencabulan.

Sebagaimana diketahui permohonan uji materi pasal 292 KUHP dinilai rawan lantaran negara masuk terlalu jauh ke urusan privat warga. Sebab, para pemohon meminta supaya pelaku kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis untuk dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Perihal perlu atau tidak dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undnag melalui kebijakan pidana yang merupakan bagian dari politik hukum pidana," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilansir Antara berpendapat bahwa gagasan pembaruan yang ditawarkan oleh Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang.

Mengenai dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa adanya kerusakan sistem tatanan sosial akibat perbuatan zina ataupun penyuka sesama jenis akibat kekosongan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kekosongan demikian seharusnya diisi melalui proses legilasi oleh pembentuk undang-undang.

"Lagipula kalau Mahkamah melakukan hal yang dimohonkan oleh para Pemohon, tidak ada jaminan bahwa masalah yang dirisaukan oleh Para Pemohon akan teratasi," ujar Maria Farida.

Terhadap putusan Mahkamah tersebut terdapat empat orang hakim yang memiliki pendapat berbeda, yaitu; Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Permohonan dari uji materi ini diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi, keluarga, dan masyarakat, atas berlakunya Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP.

Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan bahwa KUHP disusun oleh mereka yang tidak meyakini Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, karena KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda para ratusan tahun lalu.

Oleh sebab itu, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak cukup jelas untuk melindungi hak konstitusional para pemohon.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Gugatan Judicial Review #LGBT #Pasangan Kumpul Kebo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan