MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 01 Agustus 2023
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun

Ketua MK, Anwar Usman (kedua kiri) bersama sejumllah Hakim MK (Antara Foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi menjadi sepuluh tahun atau dua periode.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK RI, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.

Baca Juga:

6 Fraksi di DPR Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Gugatan dengan pokok perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu, warga Yogyakarta Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Golkar, dan Daniel Heri Pasaribu selaku anggota Partai NasDem.

Dalam petitumnya, sebagaimana termaktub dalam salinan putusan MK RI yang diunduh dari laman web mkri.id, Senin, para Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para Pemohon meminta penggantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Khusus ketua umum, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam jabatan yang sama.

Dalam sidang pembacaan putusan, Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Eliadi dan Saiful selaku Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, tetapi bukan anggota organisasi parpol.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai Eliadi dan Saiful tidak memiliki kualifikasi yang berkaitan dengan ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang muncul dengan berlakunya pasal yang digugat.

“Bahkan, sekiranya kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II ditemukan langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota parpol, quod non, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut,” ucap Guntur.

Sementara itu, Andreas selaku Pemohon III tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar. Mahkamah hanya menemukan bukti berupa fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024.

Baca Juga:

Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Surat keputusan itu, kata hakim, tidak cukup untuk membuktikan bahwa Andreas adalah anggota maupun pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa Andreas adalah anggota atau pengurus parpol.

“Terlebih lagi, nama yang tercantum dalam SK dimaksud berbeda dengan nama yang dicantumkan Pemohon dalam permohonan a quo dan KTP Pemohon III,” imbuh Guntur.

Lebih lanjut, Daniel selaku Pemohon IV memenuhi kualifikasi sebagai anggota parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA Partai NasDem. Namun, ia tidak dapat menyertakan bukti sebagai pengurus Partai NasDem.

Selain itu, kata Guntur, Daniel tidak pernah menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasi kepada parpol-nya, berkenaan keinginan melakukan pembatasan periodisasi dan masa jabatan ketum parpol saat musyawarah nasional.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah ternyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Guntur.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa satu Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Secara umum, Arief sependapat dengan mayoritas hakim yang menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Namun, seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum, kedaulatan suatu parpol ada di tangan parpol itu sendiri.

“Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional,” ucap Hakim Ketua membacakan alasan berbeda Arief. (*)

Baca Juga:

Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

#Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan