MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 01 Agustus 2023
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun

Ketua MK, Anwar Usman (kedua kiri) bersama sejumllah Hakim MK (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi menjadi sepuluh tahun atau dua periode.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung MK RI, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.

Baca Juga:

6 Fraksi di DPR Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Gugatan dengan pokok perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu, warga Yogyakarta Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Golkar, dan Daniel Heri Pasaribu selaku anggota Partai NasDem.

Dalam petitumnya, sebagaimana termaktub dalam salinan putusan MK RI yang diunduh dari laman web mkri.id, Senin, para Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para Pemohon meminta penggantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Khusus ketua umum, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam jabatan yang sama.

Dalam sidang pembacaan putusan, Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Eliadi dan Saiful selaku Pemohon I dan Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia, tetapi bukan anggota organisasi parpol.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai Eliadi dan Saiful tidak memiliki kualifikasi yang berkaitan dengan ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional yang muncul dengan berlakunya pasal yang digugat.

“Bahkan, sekiranya kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II ditemukan langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota parpol, quod non, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut,” ucap Guntur.

Sementara itu, Andreas selaku Pemohon III tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Golkar. Mahkamah hanya menemukan bukti berupa fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Golkar tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024.

Baca Juga:

Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Surat keputusan itu, kata hakim, tidak cukup untuk membuktikan bahwa Andreas adalah anggota maupun pengurus Partai Golkar. Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa Andreas adalah anggota atau pengurus parpol.

“Terlebih lagi, nama yang tercantum dalam SK dimaksud berbeda dengan nama yang dicantumkan Pemohon dalam permohonan a quo dan KTP Pemohon III,” imbuh Guntur.

Lebih lanjut, Daniel selaku Pemohon IV memenuhi kualifikasi sebagai anggota parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA Partai NasDem. Namun, ia tidak dapat menyertakan bukti sebagai pengurus Partai NasDem.

Selain itu, kata Guntur, Daniel tidak pernah menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasi kepada parpol-nya, berkenaan keinginan melakukan pembatasan periodisasi dan masa jabatan ketum parpol saat musyawarah nasional.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah ternyata Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Guntur.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa satu Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Secara umum, Arief sependapat dengan mayoritas hakim yang menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Namun, seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum, kedaulatan suatu parpol ada di tangan parpol itu sendiri.

“Seandainya para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga norma a quo tetap konstitusional,” ucap Hakim Ketua membacakan alasan berbeda Arief. (*)

Baca Juga:

Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

#Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan