Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Juni 2023
Jokowi Manut Keputusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Presiden Joko Widodo di Sands Expo and Convention Center, Singapura, pada Rabu (7/6). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Baca Juga

Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mantan Ketua MK ini menyampaikan dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu, namun yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu, lanjut Mahfud, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK," tuturnya.

Baca Juga

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

Mahfud mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat misalnya tentang putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Meskipun demikian Mahfud menekankan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah.

“Keadaban konstitusional kita (pemerintah), putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

#Presiden Jokowi #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Bagikan