MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Februari 2022
MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uji materi perkara 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; perkara 68/PUU-XIX/2021 yang diajukan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi; perkara 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Kemudian perkara 5/PUU-XX/2022 yang diajukan Lieus Sungkharisma; perkara 6/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 3 anggota DPD Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra; serta 7/PUU-XX/2022 yang diajukan ASN di DKI Jakarta atas nama Ikhwan Mansyur Situmeang, ditolah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

DPD Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

"Amar putusan, memutuskan, mengadil: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu permohonan tersebut di Gedung MK, Kamis (24/2).

MK menilai mereka tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berdasarkan fakta dan hukum yang diuraikan, MK berkesimpulan bahwa Mahkamah berwewenang mengadili permohonan Pasal 222 UU Pemilu, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan presidential threshold adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, perseorangan memiliki legal standing mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemili sejauh mewakil partai politik atau gabungan partai politik atau mendapatkan mandat dari partai politik atau gabungan partai politik untuk diusung dalam Pemilu berikutnya atau Pemilu 2024.

Karena legal standing para pemohon tidak memenuhi syarat, maka pokok permohonannya tidak dipertimbangkan lagi oleh MK.

Terdapat 4 hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih serta Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra. Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum.

Namun pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum karena presidential threshold merupakan open legal policy sehingga menurut mereka permohonan pemohon ditolak. (Pon)

Baca Juga:

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

Sementara Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra berpendapat para pemohon memiliki kedudukan hukum serta pokok permohonannya beralasan menurut hukum sehingga permohonan dikabulkan. (Pon)

#Gatot Nurmantyo #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi #DPD RI #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan