MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Februari 2022
MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uji materi perkara 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; perkara 68/PUU-XIX/2021 yang diajukan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi; perkara 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Kemudian perkara 5/PUU-XX/2022 yang diajukan Lieus Sungkharisma; perkara 6/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 3 anggota DPD Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra; serta 7/PUU-XX/2022 yang diajukan ASN di DKI Jakarta atas nama Ikhwan Mansyur Situmeang, ditolah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

DPD Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

"Amar putusan, memutuskan, mengadil: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu permohonan tersebut di Gedung MK, Kamis (24/2).

MK menilai mereka tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berdasarkan fakta dan hukum yang diuraikan, MK berkesimpulan bahwa Mahkamah berwewenang mengadili permohonan Pasal 222 UU Pemilu, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan presidential threshold adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, perseorangan memiliki legal standing mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemili sejauh mewakil partai politik atau gabungan partai politik atau mendapatkan mandat dari partai politik atau gabungan partai politik untuk diusung dalam Pemilu berikutnya atau Pemilu 2024.

Karena legal standing para pemohon tidak memenuhi syarat, maka pokok permohonannya tidak dipertimbangkan lagi oleh MK.

Terdapat 4 hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih serta Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra. Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum.

Namun pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum karena presidential threshold merupakan open legal policy sehingga menurut mereka permohonan pemohon ditolak. (Pon)

Baca Juga:

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

Sementara Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra berpendapat para pemohon memiliki kedudukan hukum serta pokok permohonannya beralasan menurut hukum sehingga permohonan dikabulkan. (Pon)

#Gatot Nurmantyo #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi #DPD RI #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Bagikan