MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Februari 2022
MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uji materi perkara 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; perkara 68/PUU-XIX/2021 yang diajukan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi; perkara 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Kemudian perkara 5/PUU-XX/2022 yang diajukan Lieus Sungkharisma; perkara 6/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 3 anggota DPD Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra; serta 7/PUU-XX/2022 yang diajukan ASN di DKI Jakarta atas nama Ikhwan Mansyur Situmeang, ditolah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

DPD Akan Gugat Presidential Threshold ke MK

"Amar putusan, memutuskan, mengadil: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu permohonan tersebut di Gedung MK, Kamis (24/2).

MK menilai mereka tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Berdasarkan fakta dan hukum yang diuraikan, MK berkesimpulan bahwa Mahkamah berwewenang mengadili permohonan Pasal 222 UU Pemilu, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan presidential threshold adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, perseorangan memiliki legal standing mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemili sejauh mewakil partai politik atau gabungan partai politik atau mendapatkan mandat dari partai politik atau gabungan partai politik untuk diusung dalam Pemilu berikutnya atau Pemilu 2024.

Karena legal standing para pemohon tidak memenuhi syarat, maka pokok permohonannya tidak dipertimbangkan lagi oleh MK.

Terdapat 4 hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih serta Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra. Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum.

Namun pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum karena presidential threshold merupakan open legal policy sehingga menurut mereka permohonan pemohon ditolak. (Pon)

Baca Juga:

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

Sementara Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra berpendapat para pemohon memiliki kedudukan hukum serta pokok permohonannya beralasan menurut hukum sehingga permohonan dikabulkan. (Pon)

#Gatot Nurmantyo #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi #DPD RI #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 34 menit lalu
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Berita Foto
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 16 September 2026
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan