MK Tolak Gugatan Gatot Hingga Anggota DPD Terkait Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Uji materi perkara 66/PUU-XIX/2021 yang diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; perkara 68/PUU-XIX/2021 yang diajukan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi; perkara 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Kemudian perkara 5/PUU-XX/2022 yang diajukan Lieus Sungkharisma; perkara 6/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 3 anggota DPD Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Edwin Pratama Putra; serta 7/PUU-XX/2022 yang diajukan ASN di DKI Jakarta atas nama Ikhwan Mansyur Situmeang, ditolah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
DPD Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
"Amar putusan, memutuskan, mengadil: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu permohonan tersebut di Gedung MK, Kamis (24/2).
MK menilai mereka tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Berdasarkan fakta dan hukum yang diuraikan, MK berkesimpulan bahwa Mahkamah berwewenang mengadili permohonan Pasal 222 UU Pemilu, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan permohonan presidential threshold adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut MK, perseorangan memiliki legal standing mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemili sejauh mewakil partai politik atau gabungan partai politik atau mendapatkan mandat dari partai politik atau gabungan partai politik untuk diusung dalam Pemilu berikutnya atau Pemilu 2024.
Karena legal standing para pemohon tidak memenuhi syarat, maka pokok permohonannya tidak dipertimbangkan lagi oleh MK.
Terdapat 4 hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih serta Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra. Hakim Manahan M.P Sitompul dan Hakim Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum.
Namun pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum karena presidential threshold merupakan open legal policy sehingga menurut mereka permohonan pemohon ditolak. (Pon)
Baca Juga:
Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas
Sementara Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra berpendapat para pemohon memiliki kedudukan hukum serta pokok permohonannya beralasan menurut hukum sehingga permohonan dikabulkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil