DPD Akan Gugat Presidential Threshold ke MK


Tangkapan layar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden saat ini sebesar 20 persen masih menjadi perdebatan.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2.
Baca Juga:
Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas
"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" tanya pimpinan sidang Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
"Setuju...," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali.
Dijelaskan oleh La Nyalla dalam pengantar sidang bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Baca Juga:
ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik
Dalam kesempatan itu, La Nyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen," paparnya.
Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022, namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI

Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
