MK Tolak Gugatan, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
NasDem Pilih Buka Buku Baru Setelah MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran menjadi presiden (dan wakil presiden) terpilih dari hasil pemilu, dan tentu KPU akan membuat keputusan terhadap itu dalam satu atau dua hari," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Airlangga memuji kinerja MK yang telah mengakomodir proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan baik serta transparan.
"Alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus dan dengan diputus oleh MK, maka (sengketa) pilpres sudah selesai jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," katanya pula.
Dengan disahkannya hasil putusan tersebut, kata Airlangga, maka persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 telah selesai.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu bekerja sama dalam menghadapi situasi geopolitik global yang saat ini tengah dirasakan Indonesia.
"Dengan pilpres berakhir kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," katanya.
Baca juga:
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru