MK Tolak Gugatan, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
NasDem Pilih Buka Buku Baru Setelah MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran menjadi presiden (dan wakil presiden) terpilih dari hasil pemilu, dan tentu KPU akan membuat keputusan terhadap itu dalam satu atau dua hari," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Airlangga memuji kinerja MK yang telah mengakomodir proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan baik serta transparan.
"Alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus dan dengan diputus oleh MK, maka (sengketa) pilpres sudah selesai jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," katanya pula.
Dengan disahkannya hasil putusan tersebut, kata Airlangga, maka persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 telah selesai.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu bekerja sama dalam menghadapi situasi geopolitik global yang saat ini tengah dirasakan Indonesia.
"Dengan pilpres berakhir kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," katanya.
Baca juga:
Hasil Putusan MK Pilpres 2024, NasDem: Sudah Final dan Mengikat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
