MK Persilakan KPU dan Bawaslu Sanggah Tuduhan Curang dari Kubu 02

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juni 2019
MK Persilakan KPU dan Bawaslu Sanggah Tuduhan Curang dari Kubu 02

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi tengah menyiapkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, kedu lembaga tersebut dipersilahkan memberikan jawaban atas dalil-dalil kecurangan pemilu yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait, kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggh seperti biasa," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

BACA JUGA: Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Fajar melanjutkan persidangaan formatnya akan sama seperti sebelumnya. "Sama persis, jadi hanya beda angendanya. Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak, bawaslu 12 orang," terang Fajar.

Dia menilai kemungkinan menggunakan saksi jarak jauh bisa saja dilakukan. Yakni menggunakan teleconfrence.

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh. Hanya kamobelum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indoensia. Nah apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah sepetti apa. Jadi MK belum menerima surat terkait hal itu," terang Fajar.

Gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan gugatan kepada petugas MK (Foto: antaranews)

Soal keputusan sengketa, Fajar menambahkan sampai saat ini masih sama yakni tanggal 28 Juni.

BACA JUGA: 7 Calon Rektor UIN yang Terseret-seret Kasus Suap Romahurmuziy

"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 Juni, itu yg tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kalau sampai diputus, atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28," pungkasnya. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo-Sandiaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 57 menit lalu
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan