MK Persilakan KPU dan Bawaslu Sanggah Tuduhan Curang dari Kubu 02
Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi tengah menyiapkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, kedu lembaga tersebut dipersilahkan memberikan jawaban atas dalil-dalil kecurangan pemilu yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi.
"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait, kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggh seperti biasa," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
BACA JUGA: Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN
Fajar melanjutkan persidangaan formatnya akan sama seperti sebelumnya. "Sama persis, jadi hanya beda angendanya. Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak, bawaslu 12 orang," terang Fajar.
Dia menilai kemungkinan menggunakan saksi jarak jauh bisa saja dilakukan. Yakni menggunakan teleconfrence.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh. Hanya kamobelum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indoensia. Nah apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah sepetti apa. Jadi MK belum menerima surat terkait hal itu," terang Fajar.
Soal keputusan sengketa, Fajar menambahkan sampai saat ini masih sama yakni tanggal 28 Juni.
BACA JUGA: 7 Calon Rektor UIN yang Terseret-seret Kasus Suap Romahurmuziy
"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 Juni, itu yg tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kalau sampai diputus, atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi