MK Persilakan KPU dan Bawaslu Sanggah Tuduhan Curang dari Kubu 02

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juni 2019
MK Persilakan KPU dan Bawaslu Sanggah Tuduhan Curang dari Kubu 02

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi tengah menyiapkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, kedu lembaga tersebut dipersilahkan memberikan jawaban atas dalil-dalil kecurangan pemilu yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi.

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

"Langsung saja kita terima keterangan pihak terkait, kan tidak ada verifikasi kalau jawaban keterangan pihak terkait maupun bawaslu. Tinggal kita terima, kita kasih akta, kemudian kita unggh seperti biasa," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

BACA JUGA: Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Fajar melanjutkan persidangaan formatnya akan sama seperti sebelumnya. "Sama persis, jadi hanya beda angendanya. Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak, bawaslu 12 orang," terang Fajar.

Dia menilai kemungkinan menggunakan saksi jarak jauh bisa saja dilakukan. Yakni menggunakan teleconfrence.

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh. Hanya kamobelum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kita sediakan prasarananya itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indoensia. Nah apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah sepetti apa. Jadi MK belum menerima surat terkait hal itu," terang Fajar.

Gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan gugatan kepada petugas MK (Foto: antaranews)

Soal keputusan sengketa, Fajar menambahkan sampai saat ini masih sama yakni tanggal 28 Juni.

BACA JUGA: 7 Calon Rektor UIN yang Terseret-seret Kasus Suap Romahurmuziy

"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 Juni, itu yg tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kalau sampai diputus, atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28," pungkasnya. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo-Sandiaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan